BeritaHukumNasional

Khofifah Terseret Pusaran Korupsi Dana Hibah Rp2 Triliun, KPK Ungkap Modus Fiktif

565
×

Khofifah Terseret Pusaran Korupsi Dana Hibah Rp2 Triliun, KPK Ungkap Modus Fiktif

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (f/ist)

Mjnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) senilai estimasi Rp1 hingga Rp2 triliun.

Langkah KPK, menandai peningkatan fokus investigasi pada level eksekutif tertinggi di provinsi, Pemeriksaan Khofifah dilakukan di Surabaya, bukan di kantor KPK Jakarta.

ADVERTISEMENT

Ketua KPK Setyo Budiyanto, menjelaskan keputusan langkah ini sebagai upaya efisiensi.

“Penyidik kami sedang menangani kasus lain di Lamongan, jadi untuk efisiensi, Khofifah diperiksa di Surabaya,” jelas Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 14 Juli 2025.

Setyo menegaskan tak ada perlakuan istimewa, terhadap Gubernur Jatim Khofifah, lokasi pemeriksaan murni didasarkan pada pertimbangan profesional dan efektivitas kerja tim penyidik KPK.

Pemeriksaan KPK terhadap Gubernur Khofifah menjadi sorotan setelah ia sempat absen pada panggilan pertama.

Keterlibatannya kembali mengemuka setelah tersangka Kusnadi, seorang anggota DPRD Jawa Timur, memberikan pernyataan kunci.

Kesaksian Tersangka Mengarahkan Fokus ke Eksekutif

Kusnadi, yang kini menjadi salah satu dari 21 tersangka dalam kasus ini, mengakui mengetahui alur penyaluran dana hibah tersebut.

Meski begitu, Kusnadi mencoba memposisikan dirinya hanya sebagai penyerap aspirasi.

“Eksekusi dana hibah itu ranah eksekutif. DPRD hanya menerima aspirasi.” katanya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT