BeritaHukumKemenagNasional

KPK Gandeng PPATK Bongkar Kasus Aliran Dana Pembagian Fee Korupsi Kuota Haji

541
×

KPK Gandeng PPATK Bongkar Kasus Aliran Dana Pembagian Fee Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK
Gedung KPK. (f/dok. eki baehaki)

Mjnews.id – Perkembangan mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan main-main mengusut aliran dana dalam perkara tersebut, di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) periode kepemimpinan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara kasus korupsi kuota haji ini, KPK akan bersinergi dengan Pusat Pelaporan Analis Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana fee kepada sejumlah oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

ADVERTISEMENT

Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto seusai memimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 17 Agustus 2025.

“Koordinasi dengan PPATK menjadi bagian dari strategi kami untuk menelusuri aliran dana, termasuk dugaan pembagian fee dalam kasus ini,” tegas Setyo.

Diketahui bahwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam masa tahap penyidikan KPK untuk saat ini.

Tak hanya itu, Yaqut juga sudah ditempatkan kembali akan periksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota pembagian fee ini.

KPK membongkar kasus dugaan korupsi kuota haji ini sampai ke akar akarnya, dari hasil penelusuran secara mendalam pihaknya, telah menemukan indikasi aliran dana siluman yang tidak jelas.

Dalam penelusuran perkara dugaan korupsi kouta haji tersebut, KPK juga menemukan indikasi pembagian fee yang diduga mengalir ke sejumlah oknum pejabat Kemenag dengan nominal besar mencapai nilai ratusan juta.

Tim Penyidik KPK dalam penelusuran perkara tersebut masih mengumpulkan bukti tambahan hingga melakukan penggeledahan kantor Kemenag dan rumah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur, pada beberapa hari yang lalu.

Selanjutnya, KPK juga akan memanggil kembali eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, untuk diperiksa dimintai keterangan lebih lanjut, KPK dalam perkara ini merupakan langkah penting yang sedang ditangani.

Selain penelusuran KPK juga akan berencana melakukan audit guna menghitung jumlah kerugian negara yang mencapai triliunan.

(*/eky)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT