BeritaKabupaten BintanKepulauan Riau

Kunker ke Kejari Bintan, Kajati Kepri Lakukan Supervisi, Monev dan Kuliah Umum di STAIN Abdurrahman

607
×

Kunker ke Kejari Bintan, Kajati Kepri Lakukan Supervisi, Monev dan Kuliah Umum di STAIN Abdurrahman

Sebarkan artikel ini
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso Kunker ke Kejari Bintan
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso Kunker ke Kejari Bintan. (f/humas)

Pada Pukul 14.00 WIB, kegiatan dilanjutkan dengan Kuliah Umum Kajati Kepri di STAIN Sultan Abdurrahman, dengan tema: “Jaksa dalam Penguatan Prinsip Due Process Of Law dan Restorative Justice”.

Di hadapan ratusan Mahasiswa STAIN, Kajati Kepri menegaskan pentingnya transformasi hukum pidana menuju penegakan hukum modern yang adaptif, berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 telah memperkuat fungsi, tugas dan kewenangan kejaksaan, sehingga jaksa tidak hanya berperan sebagai penuntut, tetapi juga sebagai pengendali perkara atau dominus litis dalam rangka memastikan tegaknya hukum.

Sejalan dengan itu, hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026 dan penyusunan RUU KUHAP merupakan momentum penting dalam perjalanan hukum pidana kita, RUU ini menekankan pada prinsip due process of law yang menjamin perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, saksi dan korban. Selain itu, semangat restorative justice yang diusung bertujuan bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan keseimbangan serta memperhatikan kepentingan korban dan masyarakat.

Penegakan hukum modern menuntut institusi yang tangguh, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kejaksaan dituntut hadir sebagai institusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas” ujar Kajati Kepri.

Urgensi pembaruan RUU KUHAP penting untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Salah satu poin utama dalam RUU KUHAP 2025 adalah penguatan keadilan restoratif (restorative justice) yang mengedepankan pemulihan keadaan, melibatkan korban dan pelaku, serta memberikan ruang penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan tetap menjaga prinsip keadilan. Selain itu, RUU ini juga memperkuat perlindungan terhadap saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan orang lanjut usia.

“Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya harus mampu bertransformasi menjadi institusi penegak hukum modern yang gesit, adaptif, dan bermanfaat, sejalan dengan visi menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Kajati Kepri.

Rangkaian kegiatan selesai pada Pukul 16.30 WIB. Kajati Kepri berharap masyarakat semakin memahami peran penting Kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum sekaligus mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu yang lebih transparan, adil dan humanis.

(*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT