pemkab muba
BeritaKepulauan RiauKriminalitas

Ungkap Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga di Batam, Polda Kepri Tetapkan 7 Tersangka

844
×

Ungkap Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga di Batam, Polda Kepri Tetapkan 7 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polda Kepri Ungkap Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga di Batam. (f/humas)

Mjnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) ungkap kasus tindak pidana korupsi pada proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam

Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, saat memimpin konferensi pers pada Rabu 1 Oktober 2025, mengatakan, proyek dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp30,6 miliar, berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

ADVERTISEMENT

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Dirreskrimsus Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, Kabid Humas, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Propam Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Kompol Paksi Eka Saputra, serta awak media.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2024 yang ditindaklanjuti Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Setelah dilakukan penyelidikan, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025.

Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli. Hasil penyidikan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Penyidik kemudian menetapkan tujuh orang tersangka, yaitu: AMU, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR); IMS, Komisaris PT ITR; ASA, Direktur Utama PT MUS;. AHA, Direktur Utama PT DRB; IRS, Konsultan Perencana; dan NVU, bagian dari KSO penyedia.

Para tersangka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam pada waktu yang berbeda, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri.

Proyek yang seharusnya selesai dalam 390 hari kalender (Oktober 2021 – November 2022) tidak kunjung rampung hingga kontrak diputus pada Mei 2023. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia jasa sudah mencapai Rp63,6 miliar. Dari hasil penyidikan ditemukan adanya laporan fiktif terkait pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta pemberian data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia dengan imbalan uang.

Penyidik juga telah menyita 74 barang bukti yang terdiri dari dokumen kontrak dan laporan bulanan pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas seberat 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar Singapura. Selain itu, penyidik masih menelusuri aset lain yang berkaitan dengan perkara ini untuk dimungkinkan dilakukan penyitaan demi memulihkan kerugian negara.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik tidak hanya menelusuri aspek keuangan, tetapi juga aspek administrasi dan kebijakan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Kapolda Kepri.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT