pemkab muba
BeritaKepulauan RiauKriminalitas

Ungkap Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga di Batam, Polda Kepri Tetapkan 7 Tersangka

843
×

Ungkap Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga di Batam, Polda Kepri Tetapkan 7 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polda Kepri Ungkap Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga di Batam. (f/humas)

Lebih lanjut, Kapolda Kepri menyampaikan bahwa penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka.

“Kami berkomitmen mempercepat proses penyidikan, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Aset-aset lain yang terkait masih kami telusuri untuk dapat disita sebagai upaya pengembalian kerugian negara,” ujar Asep Safrudin.

ADVERTISEMENT

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, dalam kesempatan tersebut menjelaskan langkah-langkah penyidikan secara teknis.

“Sejak laporan masyarakat kami terima pada Mei 2024, penyidik telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, penyedia, konsultan, maupun tenaga ahli. Dari rangkaian penyidikan itulah ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri.

Dirreskrimsus Polda Kepri menambahkan bahwa dalam pengungkapan perkara ini penyidik juga melakukan langkah-langkah upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan penahanan terhadap para tersangka.

“Seluruh barang bukti yang kami sita akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara. Penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

(*/isb)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT