Mjnews.id – Para pangulu, pemangku adat, ninik mamak, cadiek pandai, alim ulama, bundo kandung dan parik paga nagari se ranah Minangkabau bakal menggelar musyawarah akbar hukum adat pada Minggu 26 Oktober 2025 pagi di Nagari Situjuah Gadang, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Panitia pelaksana Almashuri mengatakan, topik musyawarah adalah guna mengangkat marwah masyarakat hukum adat dan ingin menegakkan kembali marwah sako, jabatan adat dan tanah pusako.
“Sejak seminggu lalu sampai Sabtu sore kemarin setidaknya sudah 300 peserta mendaftarkan diri kepada panitia pelaksana dan berusaha hadir pada musyawarah akbar masyarakat hukum adat,” papar Mashuri, Sabtu 25 Oktober 2025.
Selain peserta dari Sumbar, urang awak di perantauan juga sudah puluhan orang memastikan diri untuk berpartisipasi dalam musyawarah akbar masyarakat adat tersebut.
Disebutkan, maksud dan tujuan acara, panitia pelaksana merasa perlu semua peserta untuk duduk salapiak guna menyatukan langkah dan pikiran guna bermusyawarah mufakat membahas, merumuskan, memutuskan dan menetapkan, bagaimana marwah sako di Minangkabau tetap tegak dan harta tanah terpelihara demi kesejahteraan dan masa depan anak cucu di belakang hari.
(Zal Mega)











