Kabupaten SolokSumatera Barat

Persoalan Tak Jelas, Sudah 20 Tahun Dt Mangguang Ditinggalkan Suku Koto Piliang

310
×

Persoalan Tak Jelas, Sudah 20 Tahun Dt Mangguang Ditinggalkan Suku Koto Piliang

Sebarkan artikel ini
Amir Syahrizal Dt Mangguang (Nomor 4 Dari Kiri Ke Kanan) Bersama Datuak 9 Panghulu 12
Amir Syahrizal dt Mangguang (nomor 4 dari kiri ke kanan) bersama datuak 9 panghulu 12 pada suatu kesempatan. (f/ist)

Mjnews.id – Hulubalang suku Koto Piliang, Nagari Solok, Kota Solok, Amir Syahrizal dt Mangguang, mengklarifikasi bahwa dirinya tidak terlibat dalam administrasi surat menyurat masyarakat hukum adat suku Koto Piliang, sejak almarhum Yoserizal dt Mangguang, hingga saat ini.

“Ini telah terjadi selama 20 tahun, mulai dari 2003 hingga sekarang. Bahkan, kakak saya, almarhum Yoserizal dt Mangguang, masih hidup dengan sehat. Namun, dalam hal administrasi surat menyurat masyarakat hukum adat suku Koto Piliang, saya sebagai dt Mangguang selaku hulubalang tidak pernah menandatangani. Hal ini telah menimbulkan masalah dalam peran hulubalang,” ungkap Amir Syahrizal dt Mangguang.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Namun, ketika ditanya mengenai permasalahan yang sebenarnya, Amir Syahrizal dt Mangguang mengaku heran dan tidak memiliki pemahaman yang jelas.

Amir Syahrizal dt Mangguang tidak mengetahui secara pasti permasalahan yang terjadi, karena ia mewarisi peran dt Mangguang dari almarhum Yoserizal dt Mangguang. Dalam administrasi surat menyurat masyarakat hukum adat suku Koto Piliang, terdapat masalah yang harus diselesaikan.

Hingga saat ini, permasalahan tersebut belum pernah disidangkan baik dalam suku Koto Piliang maupun Nagari Solok. Oleh karena itu, Amir Syahrizal dt Mangguang meminta agar pihak berkepentingan dapat menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dan melibatkan semua pihak terkait, secara batanggo naik bajanjang turun.

(zal mega)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT