MJNEWS.ID – Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP) Laskar Merah Putih secara resmi menetapkan Fanny Aminadia sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih.
Keputusan ini dinyatakan berlaku penuh dan mengikat bagi seluruh jajaran Laskar Merah Putih di seluruh Indonesia.
MTDP dalam upaya menyatukan dengan mengembalikan Laskar Merah Putih kepada azas-azas hukum organisasi yang sebenarnya berdasarkan AD/ART di dalam Akta Pendirian yang terlegitimasi, tertuang dalam Hasil Pleno Majelis Tinggi Dewan Pendiri, dikukuhkan oleh Suara MTDP Korum, diperkuat dengan pengaktean hasil pleno MTDP yang sah dan Tercatat Resmi secara hukum negara (dinotariatkan).
Ketua Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih, Hafeezul Awan, menegaskan bahwa keputusan Majelis Tinggi tidak dapat diganggu gugat.
Setelah sebelumnya 10 Dewan Pendiri bersepakat untuk bersatu melalui Surat Pernyataan Dewan Pendiri, masing-masing ditandatangani, cap jari dan dinotariatkan.
Kemudian 7 MTDP melakukan musyawarah, mufakat menetapkan Fanny Aminadia dan Hendrikus A.Widodo sebagai Plt.Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Laskar Merah Putih yang bertugas memperkuat konsolidasi, penataan struktural, dan pengendalian organisasi di seluruh tingkat wilayah.
Ketetapan ini diambil oleh tujuh Dewan Pendiri Laskar Merah Putih setelah melalui kajian mendalam terhadap kondisi organisasi, dinamika internal, serta kebutuhan penguatan struktur komando, pertimbangan seksama menetapkan Ketua Umum dari unsur Dewan Pendiri serta membutuhkan figur yang dinilai netral dan tidak memiliki resistensi di Laskar Merah Putih.
“Keputusan ini adalah keputusan organisasi. Laskar Merah Putih tidak boleh dipengaruhi kepentingan kelompok, pribadi, atau pihak luar. Majelis Tinggi menetapkan Fanny Aminadia sebagai Ketua Umum untuk memastikan organisasi kembali pada garis perjuangan yang jelas, disiplin, dan satu komando,” tegas Hafeez dalam keterangannya kepada MJ NEWS, Rabu (5/11/2025).
Tujuh Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih yakni Ketua MTDP Hafeezul Awan, Sekwan MTDP Panjang Hartawan Tarigan, Bobby Beng Floris, Fanny Aminadia, Eddy Wibowo, Eddi Panjaitan, Hendrikus A.Widodo. 7 dari 12 Orang Dewan Pendiri Pendiri yang masih hidup.
Majelis Tinggi menegaskan bahwa setiap pengurus, anggota, dan simpatisan Laskar Merah Putih di seluruh daerah wajib tunduk pada keputusan ini. Organisasi ditegakkan bukan melalui klaim, tetapi melalui legitimasi struktur dan kesetiaan pada garis perjuangan.
“Laskar Merah Putih Satu Komando! NKRI Harga Mati,” seru Hafeez didampingi seluruh dewan pendiri.











