BeritaSumatera Barat

Menteri ESDM Setujui Usulan 301 Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar, Penetapannya Januari Ini

295
×

Menteri ESDM Setujui Usulan 301 Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar, Penetapannya Januari Ini

Sebarkan artikel ini
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia setujui usulan 301 blok wilayah pertambangan rakyat di Sumbar
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia setujui usulan 301 blok wilayah pertambangan rakyat di Sumbar. (f/dok. pemprov)

Ia menambahkan, setelah penetapan WPR ini, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke daerah-daerah. Pada tahap awal, sosialisasi akan difokuskan di enam kabupaten, yakni Pasaman Barat, Pasaman, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, dan Sijunjung. Setelah itu baru dilanjutkan ke tiga daerah lainnya.

“Dengan adanya WPR, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), baik perorangan maupun koperasi, melalui sistem OSS Risk-Based Approach,” jelas Helmi.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, pemohon IPR wajib memenuhi persyaratan dasar berupa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta persetujuan dokumen lingkungan. Untuk skala izin, koperasi dapat diberikan maksimal 10 hektare dan perorangan maksimal 5 hektare.

Pemprov Sumbar berharap penetapan WPR ini dapat menjadi solusi konkret dalam menekan PETI, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.

(adpsb)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT