Mjnews.id – Surat permohonan dukungan penyediaan seragam dan tanaman hias dengan Nomor 556/44 Parpora-1.КЛ/2026 Tanjung Pati, 27 Januari 2026, yang berbalut seperti proposal yang ditujukan diduga kepada pengusaha Home Stay wilayah Kecamatan Harau, beredar di beberapa grup Whatsapp dan menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat, termasuk praktisi hukum.
Surat yang berbunyi dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan, penataan kawasan, serta daya tarik destinasi pariwisata di Kawasan Lembah Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, bersama ini kami sampaikan Proposal Permohonan Pengadaan Pakaian Seragam dan tanaman hias.
“Pengadaan pakaian seragam dimaksudkan untuk menunjang kerapian, keseragaman, dan identitas petugas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Sementara itu, pengadaan tanaman hias direncanakan untuk penataan dan keindahan sepanjang jalan masuk menuju destinasi pariwisata, guna menciptakan kesan yang tertata, asri, dan nyaman bagi pengunjung,” begitu bunyi surat tersebut.
Kadis Pariwista Pemuda dan Olah Raga (Parpora) Kabupaten Limapuluh Kota, Elsiwa Fajri saat ditanya wartawan membenarkan surat yang dikeluarkan dan ia tandatangani.
“Apakah ada permasalahan dengan surat tersebut?” ucapnya melalui pesan singkat Whatsapp.
Surat Permohonan Berpotensi Menimbulkan Gratifikasi atau Suap
Zulefrimen, SH, seorang praktisi hukum Sumatera Barat turut memberikan tanggapan terkait beredarnya surat Disparpora yang berbentuk proposal itu.
Kepada wartawan ia mengatakan, Pemerintah daerah (Pemda) dilarang meminta bantuan secara langsung kepada pengusaha/pihak swasta, terutama jika bantuan tersebut bertujuan untuk kepentingan yang berpotensi menimbulkan gratifikasi atau suap.
“Kebijakan ini diambil untuk menjaga kewibawaan pemerintah daerah dan menghindari tindak pidana korupsi,” katanya saat ngopi darat dengan wartawan di salah satu cafe pusat Kota Payakumbuh, Sabtu 31 Januari 2026.
Dikatakan sapaan akrab Lujua itu, tindakan meminta bantuan (uang/barang/fasilitas) berpotensi melanggar hukum dan mencoreng wibawa pemerintah daerah, serta berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
“Kita pun meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan surat yang berbentuk proposal Disparpora Kabupaten Limapuluh Kota itu,” harapnya.









