Mjnews.id – Tangis pecah di jalur lintas Solok–Padang, Jumat malam (15/5/2026). Satu keluarga asal Kabupaten Sijunjung menjadi korban dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, sekitar pukul 21.45 WIB.
Awalnya, pasangan suami istri muda bersama anak mereka yang masih balita itu hanya melintasi jalan nasional menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max BA 3631 KAA.
Namun perjalanan tersebut berubah menjadi tragedi mengerikan setelah motor yang mereka tumpangi bertabrakan keras dengan mobil FAW Chassis Truck B 9452 XHY di tikungan menurun yang dikenal rawan kecelakaan.
Darma Surya Putra (26) dan istrinya, Viona Anggraini (23), warga Jorong Muaro Buan, Nagari Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, meninggal dunia akibat benturan hebat.
Putra mereka, Keenan Alfarazki (4), sempat bertahan hidup dan menjalani perawatan intensif di RSUD Arosuka dengan kondisi luka berat serta patah kaki kiri. Namun takdir berkata lain, balita malang tersebut dikabarkan meninggal dunia pada subuh hari.
Dalam hitungan jam, satu keluarga kecil itu pergi untuk selamanya.
Kasat Lantas Polres Solok, IPTU Rido, S.H., M.H., membenarkan kejadian tragis tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan bermula saat truk chassis yang dikemudikan Supri Dedi (42) datang dari arah Padang menuju Solok.
“Saat melintasi jalan tikungan dan turunan, truk diduga mencoba mendahului kendaraan di depannya hingga melebar ke jalur lawan. Di saat bersamaan, sepeda motor korban datang dari arah berlawanan,” ujar Rido melalui pesan WhatsAppnya, Sabtu (16/5/2026).
Lebih lanjut dikatakannya, korban disebut sempat berusaha menghindar dengan mengambil sisi kanan jalan. Namun nahas, ketika truk kembali ke lajurnya, tabrakan keras tidak lagi bisa dihindari.
“Dentuman keras di tengah malam sontak membuat warga sekitar berhamburan ke lokasi kejadian. Motor korban rusak parah, sementara para korban terpental ke badan jalan,” terang Kasat Lantas.
Petugas Satlantas Polres Solok evakuasi korban kecelakaan maut
Petugas Satlantas Polres Solok yang tiba di lokasi langsung melakukan evakuasi korban, olah TKP, serta mengamankan kendaraan yang terlibat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus kecelakaan maut tersebut kini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Solok dengan penerapan Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peristiwa ini kembali menjadi duka mendalam sekaligus pengingat bagi para pengendara agar lebih berhati-hati saat melintasi jalur Solok–Padang yang memiliki banyak tikungan tajam dan turunan curam.
(tri)












