Mjnews.id – Upaya memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran terus diperketat. Selasa (26/5/2026), Polres Dharmasraya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun langsung melakukan pemantauan dan pengecekan di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Kegiatan pengawasan tersebut menjadi bentuk sinergi bersama dalam mencegah terjadinya penyimpangan distribusi BBM subsidi yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan itu Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Kajari Dharmasraya Indra Gunawan, Danyon C Brimob Sibinuang Kompol Martin, S.H., serta jajaran Polres Dharmasraya dan instansi terkait lainnya.
Di lapangan, tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses distribusi BBM subsidi. Salah satu fokus utama pengawasan yakni mengecek kemungkinan adanya penyimpangan, termasuk pemeriksaan tangki BBM yang diduga tidak sesuai standar pabrik atau telah dimodifikasi.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan pengukuran volume BBM menggunakan tabung neraca tera milik Badan Metrologi Kabupaten Dharmasraya guna memastikan takaran BBM yang diterima masyarakat benar-benar sesuai.
Pengawasan turut difokuskan pada penerapan sistem barcode yang terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sesuai data penerima yang telah terverifikasi, sekaligus menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan transparan dan tertib.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati bersama Forkopimda juga memberikan imbauan tegas kepada petugas SPBU maupun masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penyaluran BBM subsidi ditegaskan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyalahgunaan BBM subsidi sendiri dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Bupati Annisa Suci Ramadhani menyebut kegiatan pengawasan tersebut merupakan langkah positif, terutama karena dalam beberapa waktu terakhir masyarakat banyak mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM jenis solar subsidi di Kabupaten Dharmasraya.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama agar distribusi BBM subsidi kembali berjalan lancar, tepat sasaran, dan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama antara Polres Dharmasraya dan Forkopimda dalam mengawal distribusi energi di daerah, agar terhindar dari praktik penimbunan, penyimpangan, maupun berbagai bentuk kecurangan di lapangan.
(sutan)












