Aspirasi masyarakat terkait tambang andesit
Helmi menambahkan, apabila terdapat perubahan kondisi di lapangan ataupun keberatan dari masyarakat, pemerintah memiliki mekanisme evaluasi yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu, setiap persoalan perlu diselesaikan melalui prosedur yang berlaku agar memberikan kepastian hukum serta menjamin proses pengambilan keputusan dilakukan secara objektif dan akuntabel.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumbar menghormati berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang terkait rencana kegiatan pertambangan di Nagari Kasang. Aspirasi tersebut akan menjadi perhatian pemerintah dalam proses pengambilan kebijakan.
“Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat. Semua aspirasi tentu akan menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah. Namun setiap keputusan harus tetap berada dalam koridor hukum, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Helmi mengatakan Dinas ESDM Sumbar terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, kementerian terkait, serta instansi teknis lainnya guna memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, menyampaikan informasi secara objektif, serta menghormati proses yang sedang berlangsung agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara baik dan tetap menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik. Setiap keputusan akan diambil secara hati-hati dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan,” tutup Helmi.
(adpsb)












