BeritaKabupaten Dharmasraya

Air Batang Siat Menghitam: Warga Resah, Limbah PT DSL Diduga Kembali Cemari Sungai

299
×

Air Batang Siat Menghitam: Warga Resah, Limbah PT DSL Diduga Kembali Cemari Sungai

Sebarkan artikel ini
Air Batang Siat di Nagari Koto Salak, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, menghitam
Air Batang Siat di Nagari Koto Salak, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, menghitam. (f/sutan sari alam)

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 60.

Pasal 104 UU PPLH mengatur bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Ketentuan tersebut masih menjadi salah satu dasar penegakan hukum terhadap praktik dumping limbah tanpa izin.

ADVERTISEMENT

Namun, apabila pemeriksaan membuktikan bahwa suatu perbuatan dengan sengaja menyebabkan dilampauinya baku mutu air, ketentuan pidana yang lebih berat juga dapat dipertimbangkan. Pasal 98 UU PPLH mengatur ancaman pidana bagi perbuatan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, dengan ancaman dasar 3 sampai 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Jika mengakibatkan bahaya kesehatan, luka berat atau kematian, ancamannya dapat meningkat.

Artinya, apabila dugaan pencemaran Batang Siat terbukti secara ilmiah dan terdapat unsur kesengajaan, persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah penegakan hukum lingkungan, bukan hanya penyelesaian administratif.

Selain pidana, ketentuan lingkungan hidup juga membuka ruang penerapan sanksi administratif dan tindakan pemulihan lingkungan. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air, persetujuan lingkungan, pengawasan, serta pengenaan sanksi administratif terhadap usaha atau kegiatan yang melanggar ketentuan lingkungan.

Masyarakat kini berharap pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak berhenti pada menerima laporan, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan.

Pengambilan sampel air di beberapa titik terutama sebelum dan sesudah lokasi yang diduga menjadi sumber pencemar dinilai penting untuk mengetahui apakah benar terjadi pencemaran dan parameter apa yang mengalami perubahan.

Jika hasil laboratorium menunjukkan air sungai telah melampaui baku mutu, pemerintah perlu menentukan sumber pencemar dan memastikan perusahaan melakukan langkah penghentian pencemaran serta pemulihan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga juga berharap pemerintah menyediakan alternatif air bersih apabila Batang Siat untuk sementara tidak lagi layak digunakan.

“Masyarakat tidak bisa menggunakan air Batang Siat. Tentu kami berharap ada PAM,” ujar warga.

Upaya konfirmasi kepada pihak PT DSL juga telah dilakukan. Awak media menghubungi KTU PT DSL, Wahyu Sinaga, dan Humas Rahma melalui pesan WhatsApp, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.

Pesan tersebut telah terkirim dan menunjukkan tanda telah diterima, namun hingga berita ini ditulis belum mendapatkan tanggapan.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT