Pengawasan dan Penegakan Perda Dipertanyakan
Dalam implementasi Perda KTR, sejumlah perangkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Dinas Kesehatan Kota Solok memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan terkait kesehatan masyarakat, sementara Satuan Polisi Pamong Praja memiliki tugas dalam penegakan peraturan daerah.
Koordinasi antarlembaga menjadi salah satu faktor penting agar penerapan KTR tidak hanya berhenti pada aturan tertulis, tetapi benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Peristiwa yang dialami Pimpinan DPRD Kota Solok tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama. Terutama terkait penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan kerja, kepatuhan terhadap aturan, serta perlindungan terhadap masyarakat yang tidak merokok.
Masyarakat pun berharap Perda KTR Kota Solok dapat diterapkan secara konsisten, sehingga hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok dapat benar-benar diwujudkan.
(Siska)












