Mjnews.id – Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, selesaikan kewajibannya dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan/SPT Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun 2023 secara online melalui aplikasi e-filing.
Dengan ini, Bupati Khairunas menjadi Kepala Daerah pertama di Sumatera Barat yang melaporkan SPT Tahunan 2023. Kegiatan ini merupakan bagian dari Pekan Panutan yang diselenggarakan oleh Kantor KPP Pratama Solok.
Proses pengisian SPT Tahunan ini dipandu oleh Kepala KPP Pratama Solok, Irwan Eka Putra, bersama dengan Kepala KP2KP Padang Aro, Reginaldi, dan staf di Ruang Kerja Bupati Solok Selatan pada Rabu 10 Januari 2024.
Bupati Khairunas juga mengimbau masyarakat Wajib Pajak di Kabupaten Solok Selatan untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan mereka dan melakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat pada 31 Maret 2024.
Selain Bupati, pelaporan SPT Tahunan juga dilakukan oleh Wakil Bupati H. Yulian Efi dan Sekretaris Daerah Syamsurizaldi. Periode pelaporan SPT Tahunan akan berlangsung hingga 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak pribadi dan hingga akhir April 2024 untuk Wajib Pajak badan. Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan secara daring melalui halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu https://djponline.pajak.go.id.