banner pemkab muba
BeritaPadang PanjangSumatera Barat

Tim Gabungan Tertibkan APK Caleg di Padang Panjang

148
×

Tim Gabungan Tertibkan APK Caleg di Padang Panjang

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan Tertibkan Apk Caleg Di Padang Panjang
Tim Gabungan Tertibkan APK Caleg di Padang Panjang. (f/pemko)

Mjnews.id – Puluhan baliho Caleg atau alat peraga kampanye (APK) para peserta Pemilu 2024 di Kota Padang Panjang terpasang di lokasi yang dilarang (zona merah, Red), pada Senin (15/1/2024) siang, ditertibkan Bawaslu dan KPU dengan melibatkan satuan TNI-Polri, Satpol PP Damkar, Dishub, BPKD, PPK, PPS dan Panwascam.

Ketua Bawaslu Padang Panjang, Hidayatul Fajri, menjelaskan, tim turun untuk dua aksi. Yaitu penertiban APK di zona yang dilarang KPU, sesuai Perda Trantibum.

“Setiap pemasangan APK tidak sesuai dengan aturan dibolehkan KPU dan Perda, itu dibongkar dan ditertibkan,” terangnya.

Tiga hari sebelum penertiban dillakukan, kami sudah menyurati partai politik (parpol), bahwa setiap APK yang terpasang tidak sesuai dengan aturan KPU, silakan dibongkar secara mandiri. Ternyata, setelah kami turun ke lapangan, masih banyak APK terpasang tidak sesuai aturan.

“Misal, seperti di jalan protokol, zona merah KPU, pohon dan tiang listrik,” jelasnya.

Di mana larangan tersebut untuk mengatisipasi pemasangan alat peraga yang dipasang di sembarang tempat, di samping untuk menciptakan keindahan kota dari baliho yang terpasang sembarang tempat.

Sementara Kasat Pol PP Damkar, Benny, menambahkan, pihaknya sudah menugaskan tim untuk menertibkan APK sebanyak 32 orang. Mereka disebar ke seluruh wilayah Kota Padang Panjang. Tim akan membongkar semua APK yang menyalahi aturan KPU, dan Perda Trantibum.

“Terutama APK yang dipasang di pohon dan tiang listrik, itu akan langsung ditertibkan karena telah menyalahi Perda, serta tidak mengindahkan pemandangan kota kita,” sebutnya.

Artinya, dengan adanya operasi yang dilakukan Sat Pol PP bersama tim terpadu, membeirkan dampak yang positif terhadap pembelajaran berdemokrasi. Sejatinya, tempat yang sudah disediian untuk oemasangan baliho dan semacamnya sudah diatur sedemikian rupa.

“Lokasi mana yang boleh dipasang baliho dan lokasi mana yang harus steril dari segala pemasangan atribut kampanye, seperti oemasangan baliho dan spandu. Sepanjang itu, tidak terlarang. Pihaknya, juga dan tim terpadu tidak akan bekerja di luar SOP yang sudah disepakati,” tukuk Kasat Pol PP, ini menuturkan.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600