Padang PanjangSumatera Barat

Satpol PP Damkar Padang Panjang Tertibkan Spanduk dan Baliho Kedaluarsa

173
×

Satpol PP Damkar Padang Panjang Tertibkan Spanduk dan Baliho Kedaluarsa

Sebarkan artikel ini
Satpol Pp Damkar Padang Panjang Tertibkan Spanduk Dan Baliho Kedaluarsa
Satpol PP Damkar Padang Panjang Tertibkan Spanduk dan Baliho Kedaluarsa. (f/kominfo)

MJNews.id – Untuk menjaga keindahan kota dari spanduk dan baliho yang dipasang sembarang tempat, puluhan spanduk dan baliho ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Padang Panjang, Rabu (9/8/2023).

Pasalnya, spanduk dan baliho tersebut tidak ada izin, dan terpasang pada tempat tidak semestinya di Kota Padang Panjang. Sejatinya, untuk memajang dan memasang spanduk dan baliho sudah ditetapkan tempat dimana tempat yang dibolehkan dan kawasan yang harus steril dari yang namanya baliho dan spanduk.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Penertiban, yang dilakukan Satpol PP menyasar pada baliho dan spanduk yang tidak ada perizinan, atau izinnya telah habis. Juga yang rusak dan terpasang pada tempat tidak semestinya. Sehingga terlihat kurang nyaman untuk dipandang pengguna jalan,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Trantibum Satpol PP, Herick Eka Putra kepada sejumlah media.

Herick menjelaskan, lokasi penertiban dilakukan di beberapa titik antara lain Jalan Ahmad Yani, Jalan H. Miskin, dan ruas jalan lainnya. Artinya, baliho atau spanduk yang pihak pihak tertibkan ada yang sudah habis izin pasangnya, baliho sudah rusak/robek.

Rata-rata baliho atau spanduk yang ditertibkan itu karena dipasang pada pohon-pohon yang ada di sepanjang jalan protokol yang mengganggu kepada fasilitas umum, juga ada beberapa spanduk yang rusak dan masa izinnya telah habis.

“Semua baliho atau spanduk yang kami tertibkan dibawa ke Markas Satpol-pp PP Damkar untuk diamankan disimpan sebagai barang bukti karena baliho atau spanduk memang sudah kadaluarsa dan balihob yang dipasang sembarang tempat.

Lebih jauh, Herick mengatakan, penertipan ininkita lakukan merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. Penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran dan memastikan Kota Padang Panjang tertib dalam pemasangan baliho, spanduk, atribut atau media informasi lainnya.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin memasang spanduk, banner maupun baliho sebaiknya melakukan konsultasi dengan OPD terkait agar spanduk, banner, baliho, atribut atau media informasi tersebut terpasang sesuai aturan yang berlaku.

Apalagi mulai masuk tahun politik 2024, segala macam yang namanya spanduk, baliho akan menghiasi tiap sudut kota. Sekarang saja, spanduk dalam berbagai ukuran sudah mulai berjejar di sepanjang jalan dalam kota.

“Untuk itu, umtuk menjaga keindahan kota dari spanduk liar, pihak Satpol PP harus bekerja keras dalam mensterilkan kota dari spanduk yang terpasang di sembarang tempat,” ujar Herick.

(Son)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT