Mjnews.id – Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) era kepimpinan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara kembali mencuat.
Kasus korupsi penyaluran bansos beras KPM untuk PKH tahun anggaran 2020 yang sempat mandeg, kini Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap kembali, mencegah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo yang merupakan kakak bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, tidak bepergian ke luar negeri.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT),” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, di Jakarta, pada Selasa 19 Agustus 2026.
Dalam hal ini, Juru Bicara KPK Budi menjelaskan, Bambang dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung pada bulan ini, keputusan tersebut berdasarkan surat larangan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh KPK sejak tanggal 12 Agustus 2025.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” jelas Budi.
Berdasarkan informasi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras KPM dan PKH tersebut, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, kakak Hary Tanoesoedibjo, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.
Kemudian, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.
Selanjutnya, Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos) Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).
KPK juga mengumumkan tiga orang dan dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Budi belum membeberkan identitas para tersangka tersebut.
“Penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” kata Budi.












