HukumPolri

Sidang Perdana di Pengadilan Jakarta Selatan, Bharada E Sesali Atas Perbuatannya

115
×

Sidang Perdana di Pengadilan Jakarta Selatan, Bharada E Sesali Atas Perbuatannya

Sebarkan artikel ini
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) Menjalani Sidang Perdana
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjalani sidang perdana.

Jakarta, Mjnews.id – Sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 18 Oktober 2022 hari ini Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjalani sidang. 

Dalam menjalani sidang perdananya Bharada E mengakui perbuatan atas kesalahannya telah melakukan penembakan terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Saya sangat menyesali perbuatan saya,” ucap Bharada E sebagaimana dikutip mjnews.id dari pmjnews pada Selasa 18 Oktober 2022.

Bharada E mengungkapkan dalam peristiwa kasus pembuhunan rencana ini, hanyalah sebagai Anggota Polisi biasa yang kurang memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari atasan seorang berpangkat Jenderal bintang dua yakni Ferdy Sambo. 

“Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih,” ungkap Bharada E.

Seperti diketahui dalam sidang dakwaan sebelumnya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum atau JPU di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022 terdakwa Ferdy Sambo minta ajudan atau anggotanya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

“Selanjutnya saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan ‘Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!” ucap Jaksa Penuntut Umum atau JPU saat membacakan surat dakwaan.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT