Selain itu Febri Diansyah juga mengatakan apa yang diputuskan oleh pihak Polri menahaan Putri Chandrawathi sangat menghormatinya, namun kliennya tersebut memiliki anak yang usianya di bawah dua tahun.
“Kami semua menghargai keputusan penegak hukum terkait penahanan. Ibu Putri adalah seorang Perempuan dan Ibu yang memiliki anak di bawah usia 2 tahun, dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat dan membesarkan, meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum,” kata mantan Juru Bicara KPK itu.
Febri Diansyah dan tim kuasa hukumnya menyampaikan memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan proses hukum ini berlangsung cepat, dan transparan serta berkeadilan.
Kata Dia, hal tersebut tentu membutuhkan proses pengujian bukti dan fakta di persidangan, sehingga setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat memperoleh keputusan hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Menghukum pelaku yang bersalah adalah keharusan di dalam hukum, namun memaksakan pelaku tak bersalah adalah kekeliruan yang sangat mendasar,” tutup Febri Diansyah eks Juru bicara KPK itu.
(*/eki)











