| Kejaksaan Negeri Kebumen. (dana sukarno) |
Kebumen, MJNews.id – Suasana dan situasi perpolitikan di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah selalu diwarnai dengan berbagai kejadian yang cukup membuat masyarakat penasaran ingin mengikuti perkembangan dunia politik di wilayah kabupaten dengan slogan “Beriman” ini.
Setelah beberapa waktu yang lalu dihebohkan oleh salah satu partai dengan terjadinya kericuhan dalam acara reses anggota Dewan, kali ini dikejutkan dengan perkembangan kasus yang menimpa salah satu pimpinan Dewan dari Fraksi Partai Golkar Kabupaten Kebumen.
Adalah Munawar Cholil yang merupakan salah satu pimpinan DPRD kebumen dari Fraksi Partai Golkar yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan serangkaian perkara dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh salah satu pimpinan DPRD Fraksi Partai Golkar Kabupaten Kebumen masih menjadi perbincangan hangat dan menjadi konsumsi publik serta berbuntut panjang, Senin (21/02/2021).
Munawar Cholil, sebelum dilantik beberapa bulan lalu, dikabarkan telah dilaporkan balik oleh Yuniarti Widayaningsih, di SPKT Mapolres Kebumen, pada 14 Juli 2021 atas dugaan melakukan perbuatan fitnah dan atau dugaan pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP.
M Cholil, ditetapkan sebagai tersangka di mapolres kebumen tertanggal 4 November 2021, No. B/404/XI/Res.124/2021/Reskrim, selanjutnya dilayangkan surat pemberitahuan ke Kejari Kebumen, dengan tembus Kapolres kebumen (4 bulan yang lalu).
Pengembangan perkara selanjutnya, menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kebumen, Faisal Casario Arapenta, SH saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp kepada Awak media menyampaikan pesan singkat bahwa, “Berkas penyidikan perkara tersebut kini sudah dinyatakan lengkap (P21) dan proses selanjutnya, menunggu pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kebumen.
Publik menantikan kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen, Aparat Penegak Hukum, agar bertindak tegas, Adil, dan bijaksana dalam melangkah, sesuai aturan dan UU yang berlaku di NKRI untuk perkara ini secepatnya bisa diselesaikan. Masyarakat Kebumen khususnya dan pada umumnya, seyogyanya tetap menghargai proses hukum.
(Dana)





