pemkab muba
Kemenag

Menag Imbau Khatib Jumat Sampaikan Pesan Pemilu

19
×

Menag Imbau Khatib Jumat Sampaikan Pesan Pemilu

Sebarkan artikel ini
Menag, Yaqut Cholil Qoumas
Menag, Yaqut Cholil Qoumas. (f/humas)

Berikut ketentuan materi ceramah keagamaan sebagaimana tertuang dalam Edaran Menag Nomor 09 tahun 2023:

a. bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif;

ADVERTISEMENT

b. meningkatkan keimanan dan ketakwaaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara;

c. menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;

d. tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan;

e. tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian;

f. tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; dan

g. tidak bermuatan kampanye politik praktis.

(*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT