Mjnews.id – Peningkatan wawasan dan pengetahuan terkait mutu, merek, dan penjenamaan/branding produk sangat penting bagi pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, dalam memperlancar perdagangan produknya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung hal itu melalui pembinaan terhadap pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil dengan penyelenggaraan sosialisasi bertajuk Pentingnya Branding dalam Rangka Mendukung Daya Saing Produk di Depok, Jawa Barat kemarin, Kamis (25/5/2023).
“Pemasaran merupakan salah satu kebutuhan prioritas bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Pemasaran yang kurang baik menyulitkan berkembangnya suatu usaha. Melalui kegiatan ini pula, Kementerian Perdagangan mendorong pelaku usaha meningkatkan daya saing produknya dengan mendaftarkan merek dan menciptakan penjenamaan yang unik sehingga melekat di ingatan konsumen,” jelas Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Matheus Hendro Purnomo.
Penjenamaan yang kuat dan otentik akan mudah melekat bagi konsumen dan tentunya memudahkan pemasaran. Penjenamaan yang kuat juga harus didukung merek yang baik. Merek mempunyai cakupan yang lebih luas dapat meliputi nama dagang, logo, karakter tertentu yang menjadi identitas produk.
Hendro menyebut, pelaku usaha menciptakan merek dengan beberapa tujuan. Pertama, konsumen mengetahui dan mengingat produk. Kedua, menciptakan koneksi emosional berdasarkan perasaan dan hubungan sehingga menimbulkan loyalitas konsumen. Ketiga, menciptakan kenangan tertentu sehingga hanya dengan menyebutkan mereknya, konsumen langsung teringat produknya. Selain itu, merek juga dapat membedakan kekhasan suatu produk dengan produk sejenis lainnya.
“Dengan penjenamaan yang kuat dan mempunyai merek baik, diharapkan usaha mikro dan kecil akan selalu berkelanjutan bahkan semakin tumbuh menjadi usaha menengah dan besar. Tanpa identitas, tanpa pembeda, dan tanpa kualitas, produk akan sulit bersaing di pasar. Konsep pemasaran melalui penciptaan merek dan penjenamaan produk yang baik harus direncanakan dengan baik. Hal ini bertujuan menciptakan kekhasan yang membuat konsumen setia dan bertahan untuk menjadi pelanggan walaupun jenis produknya sama,” imbuh Hendro.
Dalam sosialisasi tersebut, Penjamin Mutu Produk Ahli Utama Fetnayeti memberi paparan kepada 110 pelaku usaha mikro dan kecil. Menurut Fetnayeti, dalam membangun merek dan penjenamaan, haruslah diimbangi dengan jaminan kualitas produk guna meningkatkan kepercayaan dan loyalitas pelanggan dalam menggunakan atau mengkonsumsi produk. Hal ini mengingat konsumen semakin cerdas dan mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk dalam menggunakan produk bagi diri sendiri maupun lingkungannya.
Kondisi tersebut diindikasikan dengan meningkatnya Indeks Keberdayaan Konsumen dari 50,59 pada 2021 menjadi 53,23 pada 2022.
“Konsumen Indonesia sudah semakin teredukasi dengan baik dalam memilih suatu produk. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memperhatikan dan menjaga konsistensi kualitas produk sehingga ketika pelanggan mengkonsumsinya merasakan dan memiliki image yang positif sesuai dengan apa yang dipromosikan,” tutur Fetnayeti.
Fokus strategi pemasaran oleh pelaku usaha harus dari berbagai sisi, termasuk jaminan kualitas produk yang mencakup banyak hal seperti performa, fitur, keandalan, dan kesesuaian. Selain kesesuaian dengan regulasi teknis atau standar, pelaku usaha juga harus memperhatikan kesesuaian terhadap harapan dan preferensi konsumen.






