MJNEWS.ID – Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pengembangan Ekosistem Seaplane untuk Konektivitas dan Pariwisata Premium Kepulauan: Uji Awal Instrumen Kajian, Kebutuhan, dan Dukungan Implementasi” di Ruang Auditorium BKT Jakarta, Selasa (19/5).
FGD tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan rekomendasi kebijakan BKT berkaitan dengan dukungan transportasi dalam peningkatan aksesibilitas destinasi pariwisata, khususnya di wilayah kepulauan dan destinasi wisata premium.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda BKT Kementerian Perhubungan dan menghadirkan narasumber dari Kementerian Pariwisata, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, PT Airfast Indonesia, DPP ASITA, BPP PHRI, pelaku usaha resort dan wisata premium, serta diikuti kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah secara daring.
Pada forum tersebut dibahas potensi pengembangan seaplane sebagai solusi konektivitas antarpulau dan antardestinasi wisata di Indonesia yang memiliki lebih dari 17 ribu pulau dan kawasan wisata bahari yang tersebar di berbagai wilayah.
BKT Kementerian Perhubungan bersama Universitas Udayana saat ini juga tengah melakukan kajian pengembangan ekosistem seaplane untuk konektivitas dan pariwisata premium kepulauan. Kajian tersebut bertujuan menghasilkan sinyal permintaan pasar yang kredibel melalui pengukuran willingness to pay wisatawan mancanegara, menetapkan rute prioritas yang realistis secara operasional, serta memberikan kejelasan jalur perizinan dan regulasi guna menurunkan ketidakpastian investasi operator.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Suprayitno, menyampaikan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung penguatan konektivitas daerah, termasuk pengembangan seaplane sebagai alternatif aksesibilitas destinasi kepulauan dan pariwisata premium.
“Seaplane berpotensi menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan aksesibilitas destinasi kepulauan apabila ekosistem daerah telah siap, didukung oleh demand yang jelas, memperhatikan aspek keselamatan dan regulasi penerbangan, serta terintegrasi dengan tata ruang, lingkungan, transportasi lanjutan, dan masyarakat lokal,” jelas Suprayitno.
Suprayitno menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan pada aspek teknis penerbangan sipil. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak diposisikan sebagai operator atau otoritas teknis penerbangan, melainkan sebagai enabler di wilayah.
Menurutnya, dukungan pemerintah daerah dapat diwujudkan melalui penyiapan akses menuju titik layanan, penataan kawasan sekitar, penyediaan fasilitas dasar pendukung, transportasi lanjutan, promosi destinasi, fasilitasi koordinasi dan perizinan sesuai kewenangan, hingga mitigasi sosial dan lingkungan.
Selain itu, Suprayitno juga menekankan pentingnya integrasi dukungan pengembangan seaplane dalam dokumen perencanaan dan tata ruang daerah, seperti RPJMD, RKPD, RTRW/RDTR, serta rencana pengembangan destinasi pariwisata.
Regulasi mengenai penyelenggaraan seaplane atau aerodrome perairan sendiri saat ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan.
Sebagai tindak lanjut hasil FGD, BKT bersama tim konsultan akan memformulasikan berbagai masukan dan tanggapan dari narasumber serta peserta untuk memperkuat hasil kajian. Selain itu, akan dilaksanakan dua FGD lanjutan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya sebagai bagian dari tahapan penyusunan kajian.






