KesehatanParlemen

Saat Endemi, Warga Kena Covid-19 Tidak Dibiayai Pemerintah, Ini Kata Anggota DPR

165
×

Saat Endemi, Warga Kena Covid-19 Tidak Dibiayai Pemerintah, Ini Kata Anggota DPR

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Ix Dpr Ri, Irma Suryani Chaniago
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago. (f/ist)

Mjnews.id – Presiden Jokowi menyatakan Indonesia dalam waktu dekat akan memasuki fase dari pandemi menjadi endemi covid-19. Dan kalau sudah memasuki masa endemi, maka Pemerintah tidak akan membiayai warga terkena Covid-19.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mengamini apa disampaikan kepala negara soal tidak ada biayai warga kena Covid-19. Pasalnya, secara konstitusi negara tidak berkewajiban lagi kalau ada warga terkena Covid-19.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Ketika status sudah diturunkan dari pendemi menjadi endemi, sesuai konstitusi memang Pemerintah sudah tidak lagi berkewajiban membiaya pasien Covid-19,” kata Irma kepada wartawan, Senin 19 Juni 2023.

Ia menilai, ketika statusnya berubah maka pasien terkena covid-19 wajib membayar sendiri pengobatannya. Untuk itu, politikus partai NasDem ini mengingatkan masyarakat untuk menjaga kesehatan dan tetap menggunakan masker di area tertutup dan terbuka yang ramai. Terlebih lagi dengan perubahan status tersebut berdampak juga dengan pengadaan vaksin booster.

“Karena itu, masyarakat sudah diimbau untuk booster, tetapi jika status sudah diturunkan menjadi endemi maka vaksin akan menjadi berbayar,” tegas legislator dapil Sumsel II ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan Indonesia akan memasuki masa endemi Covid-19 dalam waktu dekat. Saat memasuki masa endemi, pemerintah tidak lagi membiayai warga yang terjangkit Covid. Jokowi menyebut masa endemi akan dalam waktu satu atau dua minggu ke depan.

“Ini dalam seminggu dua minggu ini, akan kita nyatakan kita masuk ke endemi. Ini hati-hati kalau udah masuk endemi, kalau kena COVID-19, bayar,” kata Jokowi, Senin 19 Juni 2023.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT