Kota SolokKriminalitas

Polres Solok Kota Tangkap Penyalahguna Solar Bersubsidi

107
×

Polres Solok Kota Tangkap Penyalahguna Solar Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Solar Bersubsidi
Polres Solok Kota Tangkap Penyalahguna Solar Bersubsidi. (f/humas)

SOLOK KOTA, Mjnews.id – Polres Solok Kota menangkap 1 (satu) orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi oleh Pemerintah, Senin (18/04/2022) pukul 20.00 WIB.
Peristiwa bertempat di SPBU PT. Solok Abadi Permai yang terletak di Jalan Nasir Sutan Pamuncak Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/79/IV/2022/SPKT-Satreskrim /Polres Solok Kota Polda Sumatera Barat tanggal 19 April 2022, Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi oleh Pemerintah.
Seorang tersangka yang berinisial FA (32) tahun, Wiraswasta, Jalan Imam Bonjol RT 003 RW 001 Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, SH Polres Solok Kota mangatakan, penangkapan dilakukan adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya jual beli bahan bakar minyak bersubsidi oleh seseorang dan kemudian Tim Opsnal Polres Solok Kota Langsung bergerak ke tempat tersebut.
Tidak lama kemudian, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi oleh Pemerintah.
Kemudian dilakukan penyitaan oleh Tim Opsnal Polres Solok Kota berupa, 1 (satu) unit mobil pariwisata merk Hyundai jenis bus warna putih Nopol BA 7935 RL yang dipergunakan untuk mengangkut, 1 (satu) buah tanki yang telah dimodifikasi dan 1 (satu) buah tanki yang asli mobil tersebut yang berisikan sekira 135 liter.
Dimana tersangka biasanya memperjualbelikan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar kepada kios-kios penjual minyak ketengan.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di kantor Polres Solok Kota, dan dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(*/hms)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT