banner pemkab muba
Kabupaten SijunjungKriminalitas

Wali Nagari Sungai Batuang Sijunjung Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi ADD dan ADN

81
×

Wali Nagari Sungai Batuang Sijunjung Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi ADD dan ADN

Sebarkan artikel ini
Wali Nagari Sungai Batuang Sijunjung Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Wali Nagari Sungai Batuang Sijunjung Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi ADD dan ADN. (eko)

SIJUNJUNG, MJNews.id – Dugan Korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari (ADD dan ADN) Sungai Batuang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Tahun 2020, Tim Unit III Satreskrim Polres Sijunjung menetapkan dan menahan Wali Nagari Sungai Batuang Periode 2015-2021 menjadi tersangka dalam tindakan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp. 154.474.200.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,yang didampingi Kanit Unit III Satreskrim Ipda Azhamu Suwaril, dalam ruangannya, Selasa 26 Oktober 2021, mengatakan, memang banar sekali kami dari Tim Satreskrim Polres Sijunjung telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap Oknum seorang Wali Nagari Sungai Batuang Periode 2015-2021 yang berinisial SMDN, umur 43 tahun.
Dalam pemeriksaan tersebut, ada sekitar 80 pertanyaan yang disampaikan oleh Tim Unit III Satreskrim Polres Sijunjung dalam dugan tindak pidana Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari (ADD dan ADN) Sungai Batuang Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat Tahun 2020.
Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan dilakukan penahanan. Tersangka sekarang ditahan di Rutan Polres Sijunjung.
Atas perbuatan tersangka tersebut melawan Hukum yang dilakukan oleh oknum Wali Nagari priode 2015 -2021 bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan keuangan Desa.
“Maka tersangka tersebut dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan dan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan dan Penambahan UU TPK jo pasal 55 ayat 1 KUHP, yaitu Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tegas Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani.
(eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600