banner pemkab muba
Jawa TengahKriminalitas

Kelakuan Bejad! Pemuda di Purworejo Diduga Hamili Gadis 15 Tahun

188
×

Kelakuan Bejad! Pemuda di Purworejo Diduga Hamili Gadis 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ea Diamankan Satreskrim Polres Purworejo
Tersangka EA (30), warga Kecamatan Bayan diamankan Satreskrim Polres Purworejo. (f/humas)

Purworejo, MJNews.id – Kelakuan bejad EA (30), warga Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ini, diduga tega menyetubuhi Bunga (15) di rumahnya pada bulan April 2022 tahun lalu.

Tindak pidana pencabulan terhadap anak usia di bawah umur terungkap Ketika bunga memiliki HP, cincin dan baju, sementara kedua orang tuanya tidak merasa membelikan barang-barang tersebut. Setelah ditanya, Bunga mengaku kalau barang tersebut diberi oleh pelaku.

Tidak sampai di situ saja, akhirnya kedua orang tua Bunga juga mengetahui kalau Bunga saat ini sedang mengandung dari hasil hubungan badan dengan pelaku. Setelah mengetahui pasti orang tua bunga melaporkan kelakuan AE terhadap anaknya ke Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, S.H., S.I.K., M.T melalui Kasat Reskrim AKP Khusen menjelaskan bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap Bunga di rumah korban di daerah Kecamatan Bayan.

“Awalnya korban menerima Pesan WA dari pelaku yang isinya Pelaku akan datang malam itu ke rumah korban yang di tinggal orangnya kerja. Pelaku masuk rumah korban dan langsung masuk kamar korban dan mengunci pintu kamar tersebut dan di dalam kamar terjadilah persetubuhan,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo.

Atas laporan yang dibuat orang tua korban Sat Reskrim langsung melakukan VER (Visum Et Revertum) terhadap korban dan diketahui korban sedang mangandung (hamil). “Selanjutnya Sat Reskrim Polres Purworejo di akhir Desember 2022 melakukan penangkapan terhadap Pelaku,” tambah Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan sekarang sedang dilakukan penyidikan terhadap perkaranya.

“Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) lembar nota pembelian cincin seharga Rp 315.000 yang dikeluarkan oleh Toko emas MERAK dengan No. 000072 tanggal 1/1/22, 1 (satu) buah sweater warna abu-abu, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah jilbab warna kuning dengan motif tulisan arab, 1 (satu) buah celana dalam warna krem,” tambah Kasat Reskrim.

Modus operandi dari pelaku adalah membujuk dan merayu korban untuk bersetubuh dengannya. Pelaku juga berikan barang kepada korban.

“Terhadap pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim.

(fix)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600