banner pemkab muba
KriminalitasKabupaten DharmasrayaSumatera Barat

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu

311
×

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus 2 Pengedar Sabu-Sabu
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu. (f/humas)

Mjnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil amankan dua orang laki-laki dewasa diduga pengedar sabu-sabu, dengan inisial (WP) berusia 24 tahun, seorang wiraswasta yang merupakan warga Jorong Koto Tangah, Nagari Koto Laweh, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Seorang lagi berinisial S (38 tahun), seorang petani yang merupakan warga Jorong Tanah Abang, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, dan keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana yang meliputi menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap pelaku dengan inisial (WP) dilakukan pada hari Kamis, 8 Juni 2023, pukul 21.00 WIB, di Jorong Bukit Gading, Kenagarian Koto Laweh, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Sedangkan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial (S) dilakukan pada hari yang sama, sekira pukul 23.30 WIB, di Jorong Tanah Abang, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rusmardi, menyampaikan bahwa penyelidikan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi kejadian.

Personel Satresnarkoba yang dipimpin oleh kasatnya langsung menangkap dan mengamankan pelaku (WP). Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke Jorong Tanah Abang, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial (S).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku (WP) berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis shabu, serta satu unit ponsel Samsung warna hitam.

Sedangkan dari pelaku dengan inisial (S), berhasil diamankan dan disita barang bukti berupa satu buah kotak plastik warna hijau, 18 buah plastik kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga sebagai narkotika golongan 1 jenis shabu, satu unit ponsel merk Oppo warna hitam, dan satu buah sendok yang terbuat dari pipet.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600