LampungWay Kanan

Diduga Cemarkan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Way Kanan Segera Periksa PT WSM

369
×

Diduga Cemarkan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Way Kanan Segera Periksa PT WSM

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan, Dwi Handoyo Retno
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan, Dwi Handoyo Retno. (f/ist)

Way Kanan, Mjnews.id – Terkait limbah dan izin PT. WSM yang diduga mencemarkan lingkungan dimana berasal dari polusi udara hingga menimbulkan keluhan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan, Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup akan segera kroscek ke perusahaan tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Way Kanan, Dwi Handoyo Retno, S.E., M.M, di ruang kerjanya, Senin (26/09/2022).

“Ya kami dari Dinas Lingkungan Hidup, berterimakasih atas pemberitaan dugaan pencemaran udara,” ujar Dwi.

Menurut Kadis LH, pihaknya akan memeriksa langsung ke perusahaan yang diduga mencemarkan lingkungan tersebut, dengan melakukan pengujian dengan lab yang sudah terakreditasi, termasuk dugaan pencemaran udara tersebut yang harus dilakukan pemeriksaan minimal 1 tahun 1 kali.

Ditanyakan mengenai sanksi yang akan di jalankan perusahaan pihaknya akan segera melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. 

“Kita sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di sana ada, sanksinya ada,” tegasnya.

Sebelumnya, Arifin Staf lingkungan hidup yang mewakili pihak PT. WSM, di depan awak media membantah bahwa pihaknya tidak melakukan pencemaran lingkungan dan telah mengantongi berbagai ijin yang harus dimiliki perusahaan tersebut.

“Terkait masalah perizinan pak, hakkulyakin pak kami semua lengkap, bisa bapak kroscek ke Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas PTSP,” ujar Arifin.

Akan tetapi dengan tanpa alasan, pihak perusahaan tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan izin yang mereka miliki baik izin usaha, bangunan, B2, pengelolaan limbah dan lainnya.

Masyarakat berharap kepada pihak terkait yaitu, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP dan juga Aparat Penegak Hukum bisa segera mengkroscek dan melakukan tindakan sebagaimana mestinya, juga tegak lurus terhadap Hukum yang berlaku apabila perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

(Tim)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT