Sementara itu, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat setidaknya 295 kasus konflik tanah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun 2024. Angka ini memperlihatkan bahwa penyelesaian persoalan agraria masih menghadapi kendala koordinasi antarlembaga dan lemahnya tindak lanjut kebijakan di lapangan.
“Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga jati diri, warisan budaya, dan simbol kedaulatan bagi masyarakat Indonesia. Karena itu, perlindungan hak atas tanah, penyelesaian sengketa agraria, dan kebijakan yang adil sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial dan pembangunan berkelanjutan,” kata Syauqi.
Senada, Wakil Ketua BAP DPD RI, Yulianus Henock Sumual juga menekankan urgensi percepatan penyelesaian berbagai pengaduan masyarakat.
Yulianus menilai setiap laporan masyarakat yang masuk merupakan permasalahan mendesak yang harus dikawal dengan serius agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun sosial di daerah.
“Segala permasalahan ataupun pengaduan dari masyarakat merupakan hal yang mendesak untuk segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut. Ini harus dikawal, supaya agar clear,” ujar Yulianus.
Dalam forum RDPU hari ini, sejumlah anggota DPD RI juga menyampaikan berbagai persoalan konkret yang terjadi di daerah mereka. Anggota DPD RI dari Aceh, Darwati A Gani mengungkapkan permasalahan di Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues, di mana terdapat desa yang diklaim masuk kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Leuser. Warga yang telah tinggal turun-temurun kini dilarang menggarap lahan, meski kegiatan mereka selama ini tidak merusak lingkungan.
“Sejak adanya Perpres Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penertiban Kawasan Hutan, sudah ada kebijakan bahwa di kawasan hutan di sekitar kawasan konservasi Gunung Leuser tersebut tidak bisa digarap lagi, padahal itu telah menjadi pendapatan masyarakat sejak lama. Mohon agar permasalahan ini tidak berhenti di hari ini, saya memohon dukungannya agar hak masyarakat dapat dikembalikan,” ujar Darwati.
Sementara itu, Anggota DPD RI dari Nusa Tenggara Timur, Maria Stevi Harmani menyoroti masalah pertanahan yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi konflik horizontal. Sebanyak 200 kepala keluarga di NTT dilaporkan memiliki sertifikat tanah tanpa kejelasan lahan yang dimaksud.
“Akar masalahnya sebenarnya klasik, adanya sertifikat yang tidak ada lahan. Sebanyak 200 KK, mengeluhkan bahwa mereka menerima sertifikat tanah namun tidak memiliki lahan yang memadai untuk ditanami atau ditempati,” jelas Stevi.
(*/dpd)












