pemkab muba
Nasional

Oknum Partai dan Penegak Hukum Diduga Kriminalisasi Aktivis, PRMPI Demo di DPR

959
×

Oknum Partai dan Penegak Hukum Diduga Kriminalisasi Aktivis, PRMPI Demo di DPR

Sebarkan artikel ini
PRMPI Demo di DPR
PRMPI Demo di DPR. (f/ist)

Penolakan hal-hal yang melukai hati masyarakat yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh tim calon penguasa, akan selalu kita lawan sebagai bentuk penolakan kita kepada Calon Presiden yang memakai cara- cara tidak terhormat kepada para Rakyat Indonesia. Kita bayangkan, bagaimana kalau dia jadi memimpin Negeri ini?

Sebab kompleksnya pembungkaman Aktivis yang berdampak pada kemunduran nilai- nilai Demokrasi. Mayoritas kelompok Pemuda dan Mahasiswa yang selalu mendapatkan intimidasi dari para Calon Penguasa, ketidaklayakan bakal calon pemimpin bangsa ini apabila dipimpin oleh orang-orang yang selalu memperlakukan manusia itu seperti seonggok daging yang berjalan dan tidak di anggap setara dengan manusia pada umumnya, apabila Pemimpin itu bersih kenapa risih? Kenapa mereka panik apabila di kritik oleh Mahasiswa dan Pemuda? Jangan berpaling apabila tidak melakukan kesalahan.

ADVERTISEMENT

Bahwa setelah seperempat abad berjalannya reformasi di mana setelah tumbangnya kekuasaan orde baru yang otoriter. Kami bersama-sama memiliki harapan agar Indonesia menjadi negara yang berprinsip Demokrasi, di mana hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dan dilindungi oleh UU, namun akhir-akhir ini dengan ditangkapnya beberapa kawan-kawan aktivis yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum, malah mendapatkan tindakan represif, pengancaman, penjebakan hingga berujung dengan penangkapan.

Tindakan pembungkaman ini pun diduga dilakukan oleh oknum yang terlibat dalam partai politik yang juga menjadi bagian dari Pemerintah. Maka ini membuktikan bahwa watak orde baru masih dipraktekan hingga hari ini.

Poin tuntutan Poros Revolusi Mahasiswa & Pemuda Indonesia untuk mengultimatum para pemimpin yang berwatak culas dan otoriter:

  1. Usut Tuntas Segala Bentuk Kriminalisasi Terhadap Aktivis.
  2. Usut Tuntas dugaan Penyalahgunaan Anggaran Negara.
  3. Berikan Akses dan Kebebasan Berpendapat di Muka Umum.
  4. Hentikan Tindakan Represifitas Terhadap Aktivis.
  5. Evaluasi dan Periksa Oknum Pelanggar Hak Asasi Manusia.

(***)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *