Opini

Menilik Reformasi: Berhasil atau Gagal?

31
×

Menilik Reformasi: Berhasil atau Gagal?

Sebarkan artikel ini
Menilik Reformasi: Berhasil atau Gagal? oleh firman tobing
Firman Tobing. (f/dok. pribadi)

Masih segar dalam ingatan kita, ketika 28 tahun lalu, deru helat reformasi membakar jalanan, meruntuhkan tirani, dan menjanjikan fajar baru bagi sebuah bangsa yang dahaga akan keadilan. Namun hari ini, ketika pekik “Korupsi, Kolusi, Nepotisme” kembali menggema dari lisan para penguasa berbaju modern, kita dipaksa menyaksikan kenyataan yang getir: reformasi tidak sekadar berjalan di tempat, ia telah gagal pada level yang paling prinsip.

Oleh: Dr. Firman Tobing

(Praktisi Hukum/Akademisi)

ADVERTISEMENT

Mjnews.id -Alih-alih melahirkan demokrasi yang mendewasakan, transisi ini justru membajak institusi hukum menjadi alat kekuasaan, melanggengkan oligarki, dan menormalisasi politik dinasti yang dahulu kita tumbangkan dengan darah dan air mata.

Salah satu indikator paling telanjang yang mengonfirmasi kegagalan prinsip tersebut dapat dilihat pada laporan Transparency International mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, yang rilis pada tanggal 10 Februari 2026, skor IPK Indonesia menukik tajam ke angka 34 dari skala 100, mencatat penurunan tiga poin dari tahun sebelumnya yang berada di angka 37. Kemerosotan ini melontarkan peringkat Indonesia jatuh bebas sepuluh peringkat ke posisi 109 dari 180 negara yang disurvei.

Angka yang memprihatinkan ini tidak hanya menempatkan integritas sektor publik Indonesia jauh di bawah rata-rata global yang berada di skor 42, tetapi juga membuat posisi Indonesia tersalip oleh negara tetangga seperti Malaysia dan Timor Leste. Rapor merah ini menjadi bukti empiris yang tak terbantahkan dari analisis Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa ekosistem pemberantasan korupsi di Tanah Air sedang mengalami pelemahan struktural yang sangat akut.

Kemerosotan tajam ini tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan akibat dari akumulasi kebijakan yang sistemis merusak fondasi anti korupsi.

Laporan resmi Transparency International Indonesia (TII) menegaskan bahwa menyusutnya ruang kebebasan sipil dan terancamnya akses pada keadilan menjadi motor utama di balik anjloknya skor tersebut. Ketika jurnalis, aktivis, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menghadapi intimidasi serta pembatasan ruang gerak, fungsi pengawasan publik otomatis lumpuh, membiarkan praktik lancung tumbuh subur di ruang-ruang gelap kekuasaan.

Lebih jauh lagi, pegiat anti korupsi menunjuk tiga hulu masalah yang saling berkelindan, lemahnya komitmen regulasi, penguatan patronase politik di tubuh BUMN dan birokrasi, serta meluasnya sikap abai elite terhadap konflik kepentingan. Dampak destruktif dari revisi Undang-Undang KPK beberapa tahun lalu kini kian nyata, memicu erosi independensi dan melahirkan karut-marut yudisial di berbagai lembaga penegak hukum. Tanpa adanya prinsip checks and balances yang fungsional, demokrasi kita tidak lagi menghasilkan kesejahteraan, melainkan konsolidasi kekuasaan oligarkis yang melegitimasi suap dan korupsi sektor publik sebagai sebuah kewajaran baru

Transisi yang Belum Usai

Merosotnya skor IPK 2025 menjadi lonceng peringatan bahwa Indonesia terjebak dalam fase transisi yang belum usai. Alih-alih bergerak maju menuju konsolidasi demokrasi yang matang, dinamika politik nasional justru menunjukkan gejala democratic backsliding atau kemunduran demokrasi yang mengkhawatirkan.

Fenomena ini membuktikan bahwa reformasi 1998 barulah sebuah awal dari perombakan institusional, yang jika tidak dikawal dengan konsistensi, akan dengan mudah dibajak oleh kepentingan pragmatis kelompok elite. Kebuntuan transisi ini terlihat jelas dari bagaimana kebebasan sipil dan hak-hak publik kian tergerus oleh represi struktural dari waktu ke waktu.

Manifestasi paling nyata dari transisi yang belum usai ini dapat dilihat dari menyusutnya ruang aman bagi kebebasan sipil untuk berekspresi dan beraspirasi. Penggunaan instrumen hukum positif, seperti pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), secara berulang dipakai untuk mengkriminalisasi aktivis, jurnalis, hingga warga biasa yang vokal mengkritik kebijakan pemerintah.

Di dunia digital, represi tersebut bermutasi dalam bentuk peretasan akun, serangan siber, dan doxing terhadap kelompok kritis. Sementara di ruang fisik, demonstrasi damai mahasiswa dan buruh kian sering dihadapi dengan pendekatan keamanan yang represif serta gas air mata. Ketika negara lebih sibuk mengawasi dan membungkam kritik ketimbang membenahi tata kelola, esensi dasar demokrasi di mana rakyat memegang kedaulatan tertinggi telah mengalami pendangkalan makna yang serius.

Pada akhirnya, menakar berhasil atau gagalnya reformasi bukanlah tentang memilih antara hitam dan putih secara mutlak. Namun, kenyataan empiris hari ini, dari anjloknya skor IPK hingga tersandera kebebasan sipil menegaskan bahwa arah bangsa ini sedang berjalan melenceng jauh dari kompas moralnya. Kita tidak boleh membiarkan demokrasi ini mati perlahan dalam pelukan oligarki yang berselimut hukum.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT