Mjnews.id – Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, memberikan apresiasi terhadap langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah.
Pemeriksaan ini, menurutnya, bertujuan untuk mengidentifikasi kelemahan yang perlu diperbaiki guna mengoptimalkan pembangunan daerah ke depannya.
“Kami sangat mendukung langkah ini karena bertujuan untuk perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Muhidi saat menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja Semester II Tahun 2024, yang digelar Selasa (31/12/24) di Kantor BPK Perwakilan Sumbar.
Muhidi menyoroti pentingnya hasil LHP, terutama terkait efektivitas pengelolaan keuangan daerah dalam penanganan bencana alam.
Ia menegaskan bahwa temuan tersebut harus menjadi catatan penting bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.
“DPRD Sumbar akan menindaklanjuti hasil LHP ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang dimiliki,” tegasnya.
Muhidi juga berharap agar pengelolaan keuangan daerah dalam penanganan bencana di masa depan dilakukan dengan efisien dan transparan.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK harus menjadi perhatian serius, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurutnya, temuan yang terus berulang dalam LHP BPK menjadi tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera ditindaklanjuti.
“Penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah di Pemprov Sumbar sangat terbuka melalui Dashboard Provinsi yang dapat diakses oleh masyarakat,” jelas Mahyeldi.
Ia menegaskan bahwa semua temuan yang tertuang dalam LHP BPK harus segera diselesaikan agar tidak menghambat kinerja pemerintah daerah.
Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto, menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemprov Sumbar memiliki waktu maksimal 60 hari sejak diterimanya LHP untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
“DPRD Sumbar juga memiliki kewajiban untuk membahas hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan kewenangannya,” ujar Sudarminto.
Dengan komitmen bersama antara DPRD, Pemprov Sumbar, dan BPK, diharapkan pengelolaan keuangan daerah semakin baik, transparan, dan akuntabel, demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.
(hpr)












