pemkab muba
Parlemen

LaNyalla Sebut Hak Rakyat Perbaiki Kerusakan Bangsa Dirampas, Ini Sebabnya

28
×

LaNyalla Sebut Hak Rakyat Perbaiki Kerusakan Bangsa Dirampas, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Universitas Galuh Ciamis
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Universitas Galuh Ciamis. (f/dpd)

Kemudian mereka bersama-sama menyusun Arah Perjalanan Bangsa melalui GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden sebagai mandataris atau petugas yang diberi mandat. Sehingga Presiden adalah petugas rakyat. Bukan petugas partai.

Dilanjutkan LaNyalla, yang menjadi persoalan kemudian adalah posisi DPD RI. Karena Rumusan Asli Sistem Bernegara para pendiri bangsa ini tidak mengenal Sistem Bi-Kameral. Yakni tidak mengenal DPD yang dipilih melalui Pemilu.

ADVERTISEMENT

Lembaga Tertinggi Negara yang bernama MPR hanya diisi melalui dua jalur. Jalur yang dipilih melalui Pemilu dan jalur yang diutus. Sehingga hanya berisi Anggota DPR yang dipilih dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan yang diutus.
 
“Oleh karena itu, sebagai tawaran penyempurnaan UUD Naskah Asli melalui Amandemen dengan Teknik Adendum, saya mengusulkan agar DPR, tidak hanya diisi oleh peserta pemilu dari unsur partai politik saja. Tetapi juga diisi oleh peserta pemilu dari unsur perseorangan,” tukasnya.
 
Sehingga anggota DPD yang dipilih melalui Pemilu dari unsur perseorangan, berpindah menjadi satu kamar di DPR RI. Karena pada hakikatnya mereka sama-sama dipilih melalui Pemilu.
 
“Masuknya anggota DPR RI peserta pemilu dari unsur perseorangan, akan membawa dampak positif setidaknya dalam 3 hal,” tuturnya.
 
Pertama; memperkuat mekanisme check and balances terhadap eksekutif. Kedua; mencegah koalisi besar partai politik dengan pemerintah yang merugikan kepentingan rakyat. Dan ketiga; sebagai penyeimbang dan penentu dalam pengambilan keputusan-keputusan penting di DPR RI.
 
“Sehingga keputusan di DPR RI tidak hanya dikendalikan oleh Ketua Umum partai politik saja. Karena anggota DPR RI dari unsur perseorangan tidak mempunyai Ketua Umum,” jelasnya.
 
Utusan Daerah tetap diisi oleh utusan-utusan daerah, yang idealnya dihuni oleh Raja dan Sultan Nusantara serta masyarakat adat. Sementara Utusan Golongan diisi oleh utusan-utusan dari Organisasi dan para Profesional.
 
Para utusan ini harus diberi hak untuk memberikan pertimbangan yang wajib diterima oleh DPR RI dalam penyusunan Undang-Undang. Hal itu sekaligus sebagai penguatan fungsi Public Meaningful Participation atau keterlibatan publik dalam penyusunan Undang-Undang.
 
Sehingga hasil akhirnya, kita memperkuat sistem bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa, tanpa mengubah struktur atau konstruksi sistem bernegara, dimana penjelmaan rakyat harus berada di Lembaga Tertinggi Negara.

“Bagaimana caranya hal itu terwujud? Dengan kita sepakati sebagai Konsensus Nasional, agar bangsa ini kembali kepada Pancasila. Dengan mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli, untuk kemudian kita amandemen dan sempurnakan kelemahannya dengan teknik adendum. Tanpa mengubah sistem bernegaranya. Itulah yang sekarang sedang saya tawarkan kepada bangsa ini,” tuturnya.

Ketua DPD RI didampingi Raja Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi SB.

Tuan rumah yang hadir antara lain Rektor Universitas Galuh (Unigal), Prof. Dr Dadi, Drs, M.Si, para Wakil Rektor, Dekan FISIP Unigal, H Cecep Yahya Supena, SH, MH, M.Si, Ketua Yayasan Pendidikan Galuh, Hj Pupung Oprianti, M.Kes dan civitas akademika Unigal.

(dpd/eds)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *