Tanggal 08 Desember 2022, RT dan FA dapat terbang ke Bangkok melalui Bandara Mae Sot, sementara tiket perjalanan dibantu oleh warga Thailand tempat mereka bersembunyi selama ini, karena sudah merasa iba dengan kondisi RT dan FA.
Sampai di Bangkok kedua warga Aceh tersebut langsung disambut oleh Wakil Duta Besar Thailand, selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan informasi terkait penipuan kerja yang mereka alami.
Untuk dapat kembali ke Indonesia, kedua warga Aceh tersebut harus membayar denda visa sebesar 36.000 Baht atau setara dengan 16 juta Rupiah, dalam hal ini Haji Uma membantu sebesar 12 Juta Rupiah dan sisanya termasuk tiket dari Thailand ke Kualanamu Medan ditanggung oleh keluarga RT dan FA.
Kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB, Kedua WNI asal aceh ini menginformasikan bahwa mereka sudah tiba di Kualanamu Medan dengan menggunakan Air Asia penerbangan langsung Bangkok-Kualanamu Medan.
“Alhamdulillah mereka sudah menginformasikan bahwa sudah tiba di Medan, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pak Yudha dan Sukmo beserta Staf KBRI Thailand yang telah membantu perlindungan warga Aceh hingga dapat kembali ke tanah air,” ungkap Haji Uma bersyukur.
Yudha Nugraha ikut menginformasikan kepada Haji Uma terkait peningkatan kasus WNI yang dipekerjakan non-prosedural pada sektor digital ekonomi yang terindikasi merupakan praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke negara-negara Asia Tenggara.
Sepanjang awal Januari 2021 hingga Oktober 2022 tercatat sedikitnya 1.018 WNI ditangani oleh Perwakilan-Perwakilan RI di Asia Tenggara yang terdiri dari Kamboja 679 orang, Myanmar 143 orang, Filipina 97 Orang, Laos 68 orang dan Thailand 31 orang.
“Kita berharap ke depan warga Aceh untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar, pastikan dulu legalitas perusahaannya apakah memenuhi prosedur Indonesia atau tidak, karena resiko dari masalah ini dapat menjadi Perdagangan manusia,” tutup Haji Uma.
(dpd/eds)





