banner pemkab muba
Parlemen

Banyak Pelajar SMA Anggap Pancasila Bisa Diganti, LaNyalla: Ini Hasil Amandemen 2002

229
×

Banyak Pelajar SMA Anggap Pancasila Bisa Diganti, LaNyalla: Ini Hasil Amandemen 2002

Sebarkan artikel ini
LaNyalla
Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (f/dpd)

MJNews.id – Hasil survei terbaru dari Setara Institute dan Forum on Indonesian Development (INFID) mengungkapkan bahwa 83,3 persen siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki pandangan bahwa Pancasila bukanlah ideologi yang permanen dan dapat diganti.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap hasil survei tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu dampak dari perubahan UUD 1945 pada tahun 2002 yang membuat Pancasila tidak lagi dijelaskan sebagai norma hukum tertinggi dalam Konstitusi negara.

“Tentu ini membuat kita semua prihatin. Bagi saya, ini adalah salah satu hasil dari perubahan UUD 1945 yang dilakukan di tahun 2002 silam. Sehingga Pancasila sudah tidak lagi terjabarkan sebagai norma hukum tertinggi di dalam Konstitusi bangsa ini,” ungkap Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, AA LANyalla Mahmud Mattalitti, Minggu (21/5/2023).

LaNyalla juga mengingatkan pernyataan Ki Hajar Dewantoro pada tanggal 31 Agustus 1928 yang menyatakan bahwa jika kita tidak mengajarkan wawasan kebangsaan dan nasionalisme kepada generasi muda, maka di masa depan mereka bisa menjadi lawan kita.

Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun 1998, melalui TAP MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tanggal 13 November 1998, negara mencabut program Penataran Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila (P4), karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara.

LaNyalla menyatakan bahwa ini adalah awal dari pemisahan antara bangsa ini dengan ideologi Pancasila. Hal ini mengakibatkan penghancuran memori kolektif bangsa tanpa melibatkan metode perang militer, tetapi dengan memisahkan generasi bangsa dari ideologi tersebut.

Oleh karena itu, LaNyalla terus mendorong adanya Konsensus Nasional dari semua elemen bangsa yang masih peduli dan memiliki semangat nasionalisme untuk mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi yang dijelaskan melalui Pasal-Pasal dalam Konstitusi.

(dpd)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600