Sebelumnya, KPK menyurati KPU terkait kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif (caleg). KPU menyebut LHKPN menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh caleg terpilih.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa hasil Pemilu ada tiga jenis yaitu perolehan suara, kemudian perolehan kursi dan calon terpilih.
“Karena pemenuhan dokumen pelaporan LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih. Maka, pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil Pemilu, yaitu perolehan suara, perolehan kursi dan calon terpilih,” ujarnya di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).
(***)