Oleh karena itu, diharapkan MK dapat mencermati secara seksama berbagai aspek dan perkembangan serta situasi kekinian yang terjadi dengan mempertimbangkan aspirasi dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Termasuk juga kesepakatan dari 8 fraksi di DPR yang bulat menolak pemilihan legislatif kembali ke sistem tertutup.
“Intinya kita tetap konsisten dengan sistem pemilu menggunakan proporsional terbuka,” tegas anggota Baleg DPR RI mengakhiri.
Sebelumnya, diberitakan mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengaku telah mendapat info soal gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK.
Bocoran itu, kata Denny, MK akan mengabulkan gugatan itu dan mengubah sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.
(***)












