banner pemkab muba
ParlemenKota BukittinggiSumatera Barat

Ini Pandangan Umum Enam Fraksi DPRD Bukittinggi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak serta Pajak dan Retribusi Daerah

233
×

Ini Pandangan Umum Enam Fraksi DPRD Bukittinggi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak serta Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Enam Fraksi Dprd Bukittinggi Berikan Pemandangan Umum Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak Serta Pajak Dan Retribusi Daerah
Enam Fraksi DPRD Bukittinggi Berikan Pemandangan Umum Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak serta Pajak dan Retribusi Daerah. (f/siti aisyah)

Mjnews.id – Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi pada Kamis, 10 Agustus 2023, enam fraksi di DPRD menyampaikan pandangan umum mereka terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang telah diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi. Rapat tersebut merupakan tahap I pembahasan ranperda mengenai penyelenggaraan kota layak anak dan pajak serta retribusi daerah.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, keenam fraksi memberikan pandangan umum terhadap kedua ranperda tersebut. Pertanyaan-pertanyaan terkait urgensi dan implikasi ranperda ini akan dijawab oleh Wali Kota pada kesempatan berikutnya.

Berikut adalah pandangan umum yang disampaikan oleh beberapa fraksi:

Fraksi Gerindra: Fraksi ini memberikan dukungan dan apresiasi terhadap dua ranperda ini. Mereka meminta penjelasan lebih lanjut mengenai perlindungan anak dari bahaya media sosial dan penyalahgunaan narkoba dalam ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Terkait ranperda pajak dan retribusi daerah, mereka berharap agar perda tersebut dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Fraksi PKS: Fraksi ini menanyakan program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) serta skema anggaran yang akan digunakan untuk mendukung KLA di Bukittinggi. Mereka juga mengingatkan bahwa terdapat perbedaan jumlah jenis retribusi antara ranperda dan UU nomor 28 tahun 2009.

Fraksi Partai Demokrat: Fraksi ini menanyakan jaminan perlindungan hukum terhadap anak di Kota Bukittinggi serta pandangan dan langkah pemerintah terkait permasalahan kesejahteraan anak, seperti anak jalanan, anak yang berhadapan dengan kasus hukum, dan anak putus sekolah. Terkait ranperda pajak dan retribusi daerah, mereka ingin tahu bagaimana keseriusan pemerintah dalam pemungutan pajak dan retribusi.

Fraksi Amanat Nasional Pembangunan: Fraksi ini menanyakan apa yang akan dicapai dengan lahirnya ranperda penyelenggaraan kota layak anak serta bagaimana perlindungan anak di Kota Bukittinggi. Mereka juga ingin tahu tentang keberadaan perda pajak daerah dan retribusi daerah sebelumnya serta langkah pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi.

Fraksi Partai Golkar: Fraksi ini menanyakan bagaimana pemerintah mengatasi polemik terkait sistem zonasi pendidikan yang diterapkan. Mereka juga ingin tahu apakah masih ada ruang bagi masyarakat wajib pajak untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik terkait ranperda pajak dan retribusi daerah.

Fraksi Nasdem-PKB: Fraksi ini menanyakan bagaimana pemerintah menilai persyaratan sebuah kota dapat disebut sebagai kota layak anak. Terkait ranperda pajak dan retribusi daerah, mereka ingin tahu apakah semua objek pajak dan retribusi sudah diakomodir dalam rancangan ranperda ini.

Keseluruhan pandangan umum ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk proses selanjutnya dalam pembahasan ranperda di DPRD Bukittinggi.

(Aii)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600