ParlemenBawaslu

Pengumuman Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Molor, Ini Kata Guspardi Gaus

271
×

Pengumuman Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Molor, Ini Kata Guspardi Gaus

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus sangat menyayangkan terlambatnya pengumuman dan pelantikan anggota terpilih Bawaslu Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

Menurutnya, pengumuman 1.912 orang anggota Bawaslu di 514 Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia tertunda dan baru dilakukan tanggal 20 Agustus 2023.

“Hal ini tidak perlu terjadi, jika Bawaslu bekerja secara profesional, transparan dan taat aturan,” kata Guspardi saat dihubungi Jumat (18/8/2023).

“Padahal proses seleksi telah diselesaikan oleh tim seleksi (timsel) yang dibentuk Bawaslu, dilanjutkan uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu provinsi. Bawaslu RI cukup mengonfirmasi nama-nama anggota Bawaslu terpilih hasil seleksi yang dilakukan Bawaslu provinsi,” ujar Politisi PAN ini.

Lebih lanjut legislator asal Sumatera Barat itu menilai, tertundanya pengumuman ini, akibat acak kadutnya pola rekrutmen calon anggota terpilih Bawaslu di Kabupaten dan Kota.

“Apakah ini ada kaitannya dengan polemik yang terjadi saat timsel melakukan seleksi atau kabar belum tuntasnya rapat pleno penetapan Bawaslu terpilih?” ulasnya.

“Tentunya hal ini akan membuat publik mempertanyakan terkait sinyalemen terjadi tarik menarik kepentingan dan adanya dugaan keberpihakan terhadap calon-calon tertentu ataupun dugaan titipan dari pihak lainnya,” tegas Pak Gaus ini.

“Oleh karena itu, Bawaslu RI seharusnya memiliki komitmen kuat mendapatkan anggota bawaslu daerah terbaik melalui proses seleksi yang adil, bebas dari campur tangan kepentingan politik atau kelompok tertentu dan wajib pula mentaati peraturan yang berlaku,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut

Sebelumnya, Bawaslu RI menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT