Parlemen

Pemerintah Minta Revisi UU IKN, Ada 9 Kluster Pokok Perubahan

148
×

Pemerintah Minta Revisi UU IKN, Ada 9 Kluster Pokok Perubahan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Ii Dpr Ri Fraksi Pan, Guspardi Gaus
Anggota komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (f/dpr)

Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan, pemerintah telah menyampaikan sembilan kluster pokok perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) adalah bentuk ikhtiar demi keberlanjutan pembangunan IKN.

UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN baru setahun lebih disahkan, tetapi pemerintah menemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan IKN.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Sehingga pemerintah mengusulkan untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU IKN ini,” kata Guspardi Selasa (22/8/2023).

Menurutnya, ini merupakan ikhtiar, pasalnya ada kecemasan dari pemerintah terhadap gonjang-ganjing tentang pembangunan IKN.

Jadi salah satu bentuk ikhtiar itu sembilan kluster tersebut dimasukkan ke dalam diktum UU ini, gunanya untuk keberlanjutan dan kepastian hukum dan itu adalah merupakan sebuah keniscayaan.

“Supaya ada kepastian di dalam revisi uu ini ada 9 kluster yang disampaikan oleh Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa dalam Rapat kerja (Raker) bersama komisi II DPR RI, kemarin,” ujar politisi PAN ini

Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan, dengan dimasukkannya sembilan pokok perubahan dalam revisi UU IKN ini diharapkan dapat meminimalisir kendala yang dihadapi oleh pemerintah terkhusus Kepala Otorita IKN.

“Lebih lanjut, Komisi II membentuk panitia Kerja (Panja) dan melakukan meninjauan terhadap kondisi IKN terkini, sebagai bahan kajian dan pendalaman dan diskusi terkait kelanjutan revisi UU IKN ini,” jelasnya

“Komisi II telah melakukan kunjungan lapangan, ke titik nol pada Selasa 22 Agustus 2023 untuk melihat secara nyata tentang kebenaran, terhadap yang disampaikan oleh pemerintah. Dulu ketika kami menjadi Pansus tentang IKN, juga sudah datang ke sana. Tetapi informasi yang kita dapatkan sekarang bahwa Menteri PUPR sudah melakukan pembangunan akses jalan dan kita ke lokasi lewat jalan darat dari airport yang memakan waktu sekitar 2 Jam ke lokasi IKN,” urai Pak Gaus ini.

“Setelah melihat secara nyata, bagaimana keadaannya, apa yang perlu dilakukan, kenapa harus dilakukan revisi undang-undang. Nah ini bisa dijadikan sebagai jawaban untuk menentukan sikap DPR terhadap revisi uu yang diajukan oleh pemerintah,” pungkas anggota baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah mengusulkan revisi UU guna melakukan persiapan, keberlanjutan, pembangunan dan pemindahan IKN.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT