banner pemkab muba
ParlemenPemilu

KPU Usulkan Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Ini Tanggapan Anggota Komisi II DPR

141
×

KPU Usulkan Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Ini Tanggapan Anggota Komisi II DPR

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Ii Dpr Ri, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan, baru mengetahui tentang draft usulan PKPU dari media massa, soal pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres 2024 dimajukan dari awalnya 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menyampaikan secara resmi rancangan atau draf PKPU kepada komisi II terkait wacana memajukan atau mempercepat masa pendaftaran capres-cawapres dari yang sudah ditetapkan di Peraturan KPU sebelumnya,” kata Guspardi saat dihubungi, Minggu (10/9/2023).

“Semula, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka 19 Oktober–25 November (1 bulan 1 minggu), namun dalam rancangan PKPU terbaru, KPU mengubahnya menjadi 10-16 Oktober atau 1 minggu,” ujar legislator dapil Sumatera Barat 2 ini.

“Dengan usulan perubahan jadwal seperti dalam draft rancangan PKPU tersebut, ia menilai durasi pendaftaran pasangan capres-cawapres selama sepekan itu sangat cukup, karena jumlah bakal pasangan capres-cawapres untuk Pilpres 2024 tidak akan lebih dari empat pasangan calon. Jauh lebih sedikit daripada jumlah calon anggota legislatif Pemilu 2024,” ujar legislator dapil Sumatera Barat 2 ini.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itupun meyakini perubahan jadwal pendaftaran capres cawapres tidak akan menjadi masalah besar bagi partai politik yang berkoalisi mengusung capres-cawapres. Jika waktu pendaftaran dimajukan perumusan bakal cawapres pada masing-masing poros koalisi akan segera diumumkan.

“Lagipula pendaftaran pasangan capres-cawapres juga lebih sederhana karena setiap pasangan calon sejatinya bisa mendaftar lebih awal tanpa harus menunggu akhir waktu pendaftaran selama persyaratannya terpenuhi,” ujarnya.

Pada draf PKPU terbaru, menteri tidak wajib mundur saat mencalonkan diri. Tetapi, yang bersangkutan cukup mengajukan izin kepada presiden. Perubahan itu sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sungguhpun demikian, ini kan baru rancangan PKPU, dan sebelum PKPU di sahkan, KPU harus melakukan konsultasi dan membahasnya bersama komisi II DPR RI,” jelas Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, komisi II DPR RI tentu akan menjadwalkan agenda pertemuan bersama KPU RI untuk mendapatkan penjelasan secara detail terkait usulan dimajukannya jadwal pendaftaran capres-cawapres dan hal-hal lainnya yang diusulkan dalam Rancangan PKPU ini. Tentunya kita akan mendengarkan penjelasan KPU, kenapa dimajukan, kalau tidak dimajukan apakah mengganggu tahapan seperti durasi masa kampanye dan lain sebagainya.

“Selanjutnya manfaat dan moderatnya seperti apa, semuanya akan kita bahas dalam rapat bersama KPU nantinya, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam draf aturan tersebut, KPU mengusulkan masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600