Parlemen

Kepercayaan Publik terhadap DPD di Atas KPK dan DPR, Ini Kata LaNyalla

104
×

Kepercayaan Publik terhadap DPD di Atas KPK dan DPR, Ini Kata LaNyalla

Sebarkan artikel ini
Ketua Dpd Ri, Aa Lanyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (f/dpd)

Mjnews.id – Pada survei terkait kepercayaan publik/masyarakat terhadap lembaga negara yang dirilis oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS), DPD RI berhasil menempati peringkat ketujuh, melampaui KPK dan DPR RI sebagai lembaga yang mendapat tingkat kepercayaan publik lebih tinggi.

LaNyalla, Ketua DPD RI, menyambut hasil ini dengan rasa syukur dan menyatakan komitmen DPD RI dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya dari daerah, kepada pemangku kebijakan di tingkat pusat, terutama Presiden.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“DPD RI aktif mengusulkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dianggap penting, seperti RUU Daerah Kepulauan, RUU Kelautan, RUU Perlindungan Bahasa Daerah, dan RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara,” kata LaNyalla di sela-sela kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Minggu (7/1/2024).

Khususnya untuk RUU Kerajaan Nusantara, LaNyalla menekankan pentingnya pembahasan segera, mengingat Indonesia memiliki sejarah dan warisan kerajaan yang kaya. DPD RI mendapat kepercayaan sebesar 60,4 persen dari masyarakat dalam survei ini, mengungguli KPK dan DPR RI yang mendapat 58,8 persen dan 56,2 persen.

LaNyalla menegaskan bahwa DPD RI akan terus bekerja lebih baik lagi untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Dia telah melakukan kunjungan ke seluruh provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, yang kemudian diperjuangkan melalui berbagai jalur, termasuk komite-komite DPD RI, kementerian/lembaga, dan kepada Presiden langsung.

Berbagai isu penting telah diperjuangkan, seperti peningkatan status lembaga pendidikan, pengangkatan guru honorer, dan kebebasan alokasi dana desa bagi kepala desa sesuai kebutuhan desa masing-masing.

Terkini, DPD RI juga berupaya agar Indonesia kembali ke arah sistem bernegara sesuai dengan konsep para pendiri bangsa. Langkah ini dilakukan dengan kembalinya ke UUD 1945 naskah asli, yang kemudian diperkuat melalui amandemen dengan teknik adendum, demi mengembalikan kedaulatan rakyat kepada rakyat serta menjaga kesesuaian antara sistem perekonomian dan demokrasi dengan nilai-nilai Pancasila.

LaNyalla juga menyoroti perubahan yang terjadi pada tahun 1999-2002 yang mengubah asas dan sistem bernegara Indonesia, mendorong adopsi sistem bernegara ala Barat yang cenderung individualistik dan kapitalistik liberal. Dia menegaskan bahwa tujuan DPD RI adalah untuk meluruskan arah perjalanan bangsa, menjaga agar sistem perekonomian dan demokrasi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, serta mencegah terulangnya penyimpangan yang terjadi pada masa Orde Lama dan Orde Baru.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT