Pemilu

Menkopolhukam Dukung Pencepatan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, Tapi…

158
×

Menkopolhukam Dukung Pencepatan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, Tapi…

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan Atau Menkopolhukam, Mahfud Md
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam, Mahfud MD. (f/ist)

Mjnews.id – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendukung adanya wacana pencepatan jadwal pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pemilu 2024 yang akan datang.

Adapun dukungan Mahfud MD itu, terkait wacana jadwal pencepatan pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) akan menjadi 10 – 16 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Menurut Mahfud, menyoal wacana jadwal pencepatan pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024 itu, tak perlu berlarut-larut bisa dilakukan selama enam hari, namun untuk pencoblosan tetap ditentukan 14 Februari 2024.

“Enam hari saja. Ngapain ribut-ribut. Cari calon, tukaran terus, ribut. Percepat, coblosannya tetap tanggal 14 Februari (2024),”kata Mahfud MD ketika berpidato dalam acara Konsolidasi Kebangsaan Lembaga Persahabatan Ormas Islam dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan atau LPOI-LPOK di Jakarta, sebagaimana dikutip mjnews.id dari laman Antara pada Jumat 8 September 2023.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menegaskan masa pendaftaran Capres dan Cawapres itu, jadwal sebelumnya pada 19 Oktober sampai 25 November 2023 namun terlalu lama, sehingga bisa memicu pertengkaran dalam penentuan pilihan calon ayang akan maju di Pemilu 2024.

“Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan. Malah ini akan dipercepat pendaftaran presidennya. Karena ini terlalu lama, bertengkar siapa yang maju, siapa yang daftar,” tegas Mahfud MD.

Pernyataan Mahfud MD ini, menjawab adanya peningkatan jadwal Capres-Cawapres untuk Pemiu 2024 ini, sebagaimana tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, Mahfud MD mengatakan sebelumnya bahwa jadwal pencalonan peserta Capres dan Cawapres ini, dari awalnya 19 Oktober – 25 November menjadi 10 sampai 16 Oktober 2023.

Ia mengatakan wacana jadwal percepatan ini, perlu adanya pembahasan kesepakatan antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu).

“Ini draft karena keputusan perubahan jadwal, tidak perlu undang-undang. Hanya perlu kesepakatan antara DPR Komisi II, Mendagri (Menteri Dalam Negeri), KPU, Bawaslu. Ini saja ketemu, sudah setuju,”kata Mahfud.

Selanjutnya, Menkopolhukam mengajak semua pihak, baik elemen masyarakat untuk menyukseskan Pemilu 2024 yang akan datang ini, sebagai amanah dari Tuhan yang maha Esa.

“Mari kita jaga ini sebagai amanah dari Allah, yaitu amanah untuk menegakkan konstitusi agar negara ini betul-betul menjadi baldatun toyibatun warobun ghofur (sebuah negeri yang mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya),”ucap Mahfud MD.

Tak hanya itu, Mahfud juga menerangkan bahwa setiap tahun Politik identik dengan guncangan perbedaan penentuan pilihannya oleh karena itu, Menkopolhukam ini, berpesan penting perlu melakukan mitigasi agar turbulensi, sehingga hal tersebut tidak menimbulkan perpecahan antara umat.

“Pemilu itu merupakan sarana kita untuk menjaga negara ini sebagai amanah, sebagai berkah dan rahmat dari Allah kepada kita, agar bisa dijaga melalui antara lain dengan pemilu,” tutup penting dilakukan mitigasi agar turbulensi tutup Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT