Pemilu

KPU Jangan Seenaknya, Debat Cawapres Harus Tetap Diadakan

125
×

KPU Jangan Seenaknya, Debat Cawapres Harus Tetap Diadakan

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Sierra Prayuna
Pakar Hukum Sierra Prayuna. (f/ist)

Mjnews.id – Adanya rencana KPU untuk merubah format debat Cawapres menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menanyakan apa motif KPU merubah format itu.

Menurut pakar hukum Sierra Prayuna, debat publik pasangan Capres-Cawapres sudah ditentukan oleh Pasal 277 ayat 1 UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jadi KPU tidak bisa seenaknya sendiri dengan tidak mengindahkan aturan yang ada.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Debat publik itu harus dibuat 3 kali untuk Capres dan 2 kali untuk Cawapres itu diatur oleh Undang-undang, jangan seenaknya melanggar Undang-Undang, kalo semua mau seenaknya sendiri bisa kacau negara ini,” ujar Sierra Prayuna.

Dalam hal ini KPU juga diduga telah melakukan kebohongan publik saat menyatakan bahwa perubahan format itu sudah disetujui oleh semua pasangan calon, karena pasangan calon nomer 1 dan nomer 3 sudah menyatakan tidak pernah menyetujui adanya format baru yang dibuat oleh KPU.

Dalam kesempatan ini Sirra Prayuna juga menduga bahwa KPU merubah format dikarenakan adanya tekanan kekuatan politik besar, “Merubah UU itu di DPR, bukan di KPU. Tugas KPU adalah menjalankan UU bukan merubahnya,” ujar Sirra Prayuna.

(rel)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT