banner pemkab muba
Polri

Polri Tanggapi Soal Perusakan CCTV yang Libatkan Brigjen Hendra Kurniawan

107
×

Polri Tanggapi Soal Perusakan CCTV yang Libatkan Brigjen Hendra Kurniawan

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo (Tengah) Memberikan Keterangan Pers Terkait Sidang Etik Anggota Polisi Terlibat Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J, Di Mabes Polri, Jakarta
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait sidang etik anggota polisi terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). (f/antara)

Jakarta, Mjnews.id – Menyoal perusakan CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang melibatkan Brigjen Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo menuliskan sebuah secarik kertas dalam isinya tersebut bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV. 

Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka mempunyai hak untuk mengingkari sangkaan.

“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” kata Irjen Dedi kepada wartawan pada Jumat 2 September 2022 kemarin.

Dikatakan Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo mengatakan keputusan bersalah atau tidaknya status hukum seseorang ditentukan di tangan hakim pengadilan. 

Dedi Prasetyo mengatakan, Hakim akan membuat penilaian dan keputusan berdasarkan fakta yang dihadirkan di persidangan.

“Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim, hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya. 

“Keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” pungkas Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Sumber: pmjnews

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600