PolriPasaman Barat

Polres Pasbar Musnahkan Barang Bukti Ganja 30,2 Kg, Sitaan dari 4 Tersangka

177
×

Polres Pasbar Musnahkan Barang Bukti Ganja 30,2 Kg, Sitaan dari 4 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Musnahkan-Barang-Bukti-Ganja
Polres Pasbar Musnahkan Barang Bukti Ganja. (f/humas)

Ia menjelaskan informasi berawal pada bulan Desember tahun 2021, anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat mendapat dari masyarakat bahwa tersangka DA (30) pertama kali memasukkan narkoba jenis ganja yang berasal dari Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Provinsi Sumatera Utara ke daerah Paraman Ampalu Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat.

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat mengumpulkan informasi dan penyelidikan.Maka pada hari Jumat (7/1) tim Opsnal melaksanakan pemeriksaan jalan di Jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan. Kemudian, dia sekitar pukul 04.45 WIB mobil yang dicurigai membawa narkoba jenis ganja kering dan didapati juga ke-4 tersangka tersebut bersama barang bukti lainnya.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Setelah mengetahui dan menemukan barang-barang berupa 55 paket besar dan sat7 paket narkoba jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban plastik warna ini didapat melalui perantara dari seorang petugas Kuningan Padang yang berinisial AS.

“Atas perbuatan tersebut ke-4 tersangka diancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” jelasnya.

Seruan kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui atau memiliki informasi terkait dan narkoba.

”Kerja sama semua pihak sangat diharapkan dalam narkoba. Narkotika adalah musuh bersama,” tegasnya.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT