BeritaKabupaten Dharmasraya

Bupati Dharmasraya Kukuhkan Penyesuaian Masa Jabatan 52 Wali Nagari

737
×

Bupati Dharmasraya Kukuhkan Penyesuaian Masa Jabatan 52 Wali Nagari

Sebarkan artikel ini
Bupati Dharmasraya Kukuhkan Penyesuaian Masa Jabatan 52 Wali Nagari
Bupati Dharmasraya Kukuhkan Penyesuaian Masa Jabatan 52 Wali Nagari. (f/pemkab)

Mjnews.id – Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, mengukuhkan penyesuaian masa jabatan 52 wali nagari se Kabupaten Dharmasraya, di Auditorium setempat, Pulau Punjung, Selasa 2 Juli 2024.

Pengukuhan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam satu pasal menetapkan bahwa masa jabatan walinagari (kepala desa) menjadi 8 tahun, dari yang sebelumnya 6 tahun.

ADVERTISEMENT

Sutan Riska menyampaikan latar belakang pemerintah dilaksanakan perpanjangan masa jabatan antara lain untuk mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyakat guna pengembangan potensi masyarakat, serta meningkatkan pelayanan publik.

“Perpanjangan masa jabatan walinagari secara substansi tidak hanya untuk memperkuat walinagari, akan tetapi sebagai upaya mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat nagari sesuai potensi yang dimiliki oleh nagari,” ungkap Sutan Riska.

Dia berharap, para wali nagari dapat mengembangkan potensi maupun sumberdaya nagari untuk memajukan perekonomian masyarakat nagari sebagai bentuk subjek pembangunan.

Dilanjutkannya, perpanjangan masa jabatan walinagari merupakan amanah besar dari negara, oleh karena itu Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu mendorong walinagari agar melakukan inovasi-inovasi dalam menjalanjakan roda pemerintahan, pemberdayaan masyarakat bahkan dikonkritkan dengan mengajak masyarakat untuk melakukan investasi di nagarinya.

Di lain hal, Sutan Riska juga mengingatkan agar walinagari untuk taat pada aturan penggunaan dana desa serta norma aturan lain selaku pimpinan masyarakat. Dirinya menegaskan tidak ingin melihat walinagari berurusan hukum karena dana desa maupun hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi maupun kode etik seorang walinagari.

“Selain itu walinagari harus rajin melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan untuk memastikan pelayanan, program dan kegiatan tepat sasaran,” jelasnya.

Dalam pada itu Sutan Riska juga berpesan agar walinagari menjalin hubungan harmonis dengan semua pihak dalam menjalankan kegiatan. Pasalnya pembangunan di wilayah nagari sangat tergantung partisipasi publik yang akan dapat diperoleh jika stakeholder mempunyai hubungan baik.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT